Kabar Baik Warga Batu! Pemkot Bebaskan Denda 5 Pajak Daerah, Buruan Sebelum 31 Agustus

14 Agustus 2026 15:45 14 Agt 2026 15:45

Dafa Wahyu P., Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kabar Baik Warga Batu! Pemkot Bebaskan Denda 5 Pajak Daerah, Buruan Sebelum 31 Agustus

Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) membebaskan denda pajak daerah selama bulan Agustus 2026. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) menghadirkan program Bebas Denda Pajak Daerah sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan sanksi administratif tersebut hingga 31 Agustus 2026.

Program tersebut dihadirkan Wali Kota Batu Nurochman bersama Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto sebagai bentuk kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak.

“Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meringankan beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya, Jumat, 14 Agustus 2026.

Dalam program tersebut, terdapat lima jenis pajak daerah yang mendapatkan fasilitas pembebasan sanksi administratif. Kelima pajak tersebut yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Khusus PBJT, fasilitas pembebasan sanksi administratif mencakup pajak atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Selain memberikan pembebasan denda, Pemkot Batu juga terus mendorong kemudahan pembayaran pajak melalui berbagai saluran elektronik atau e-channel.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank Jatim dan Virtual Account. Masyarakat juga dapat menggunakan sejumlah metode pembayaran lain, seperti QRIS, GoPay, OVO, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, dan Tokopedia.

Beragam pilihan pembayaran tersebut dihadirkan agar masyarakat tidak perlu datang dan mengantre di loket. Dengan demikian, pembayaran pajak dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan praktis.

Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur, mengajak masyarakat dan seluruh pelaku usaha memanfaatkan program pembebasan denda sebelum masa berlaku berakhir.

“Kami mengimbau masyarakat serta seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan program Bebas Denda Pajak Daerah sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026,” imbuhnya.

Kepatuhan membayar pajak, tambah dia, tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak. Pajak juga menjadi bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batu.

“Pembayaran pajak tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap kewajiban sebagai wajib pajak, tetapi juga merupakan kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batu menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

wajib pajak Denda Pajak Wali Kota Batu Info Kota Batu Berita Kota Batu Pemkot Batu Hut Ri Ke-81