KETIK, LABUHAN BATU UTARA – Seorang pria berinisial PY alias Penyok (36) warga Dusun Binaan Pasar 3, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diringkus tim Reskrim Polsek Kualuh Leidong.
Dia ditangkap pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Teluk Pulai Dalam berkaitan dengan aksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, Jumat, 8 Mei 2026 menjelaskan, dari pelaku disita sebungkus plastik berisikan narkotika seberat 3,74 gram bruto, 1 pipet, 29 plastik kecil kosong dan 1 alat hisap.
Pengungkapan itu berawal dari hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 pukul 23.30 WIB personel Polsek Kualuh Leidong mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa ada orang yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu- sabu.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, memerintahkan tim dipimpin Ipda Andi S Pasaribu selaku Kanit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Baca Juga:
Kakek Pembuat Resah Disergap Satres Narkoba Labuhanbatu di Kebun SawitSetelah sampai di lokasi pukul 00.30 WIB dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama lebih kurang 30 menit dan kemudian tim mendatangi TKP atau warung yang diduga sering digunakan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Dilakukan penggerebekan terhadap seorang diduga pelaku di halaman rumah dan disita sejumlah barang bukti yang disimpan di bawah bangku tempat duduk sekitar 1 meter dari posisi terduga pelaku diamankan," ujarnya.
Hasil interogasi, pelaku mengaku sabu- sabu tersebut adalah miliknya, yang di peroleh dari temannya warga Dusun Kelapa Sebatang.
Kemudian tim membawa pelaku ketempat keberadaan temanya, namun tidak menemukannya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dibawa ke Polsek Kualuh Leidong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)