KETIK, MALANG – Kasus dugaan konten pornografi dalam lagu 'Gapapa' yang dinyanyikan ulang oleh Icha Cellow dan Mala Agatha dengan ubahan lirik vulgar terus bergulir di ranah hukum. Yakuza Maneges Malang Raya sebagai saksi pelapor, datang ke Polresta Malang Kota untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dan klarifikasi. 

Dari pantauan Ketik.com di lokasi, Moh Zakki selaku Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya bersama satu orang rekannya datang ke Polresta Malang Kota sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung menuju ke ruangan Satreskrim. 

Pemeriksaan sendiri berjalan cukup lama, berlangsung selama kurang lebih dua jam dan baru selesai sekitar pukul 17.54 WIB. 

"Kedatangan kami ke Polresta Malang Kota, untuk memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi berkaitan dengan laporan kami. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu kami telah melaporkan Ica Cahyani alias Ica Cellow dan Lian Samala alias Mala Agatha terkait konten mereka yang bermuatan pornografi," ujar Moh Zakki kepada Ketik.com, Senin 20 Juli 2026. 

Dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi yang berakhir hingga petang, penyelidik melayangkan sejumlah pertanyaan mendasar untuk mendalami kronologi perkara. Termasuk, perihal kapan dan dimana saksi pelapor pertama kali mengetahui keberadaan konten pornografi tersebut. 

Baca Juga:
Buntut Lirik Vulgar Lagu 'Gapapa', Icha Chellow dan Mala Agatha Terancam Dipanggil Polisi

"Pertanyaannya berkaitan dengan di mana saya melihat peristiwa tersebut, kapan waktunya, dan ditanyakan juga apakah mengetahui dimana konten itu dibuat. Kami sampaikan, bahwa kami tidak tahu pasti lokasi pembuatannya, namun yang jelas mereka membuatnya di wilayah hukum Republik Indonesia," ungkapnya.

Ketika ditanya perihal penyelidik kepolisian akan menelisik dahulu locus delicti atau lokasi kejadian perkara yang dilaporkan, pihaknya mengaku siap berkolaborasi. 

"Bagaimanapun, kepastian di mana peristiwa itu terjadi harus dibuktikan secara hukum. Itu memang kewajiban penyelidik, namun kami akan tetap membantu dan kolaboratif," tambahnya. 

Terkait video yang beredar mengenai permohonan maaf dari Icha Cellow dan Mala Agatha, pihaknya menegaskan bahwa sama sekali tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Pasalnya, permohonan maaf yang disampaikan berkaitan hak cipta dengan penyanyi asli lagu 'Gapapa'. 

Baca Juga:
Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap Di Kediri

Sementara laporan yang diajukan oleh Yakuza Maneges Malang Raya, murni merupakan gerakan partisipasi publik demi melindungi moral generasi muda. Dengan mengacu pada UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, yang secara jelas memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan segala tindakan yang diduga mengandung unsur tindak pidana pornografi. 

"Permohonan maaf yang disampaikan mereka (Icha Cellow dan Mala Agatha), terkait dengan hak cipta lagu yang sifatnya privat. Kami tidak masuk ke ranah situ, melainkan kami masuknya ke ranah publik. Karena masyarakat Indonesia khususnya generasi muda, dirugikan dan terkontaminasi oleh produk konten yang telah mereka buat," ungkapnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Moh Zakki mengungkapkan bahwa perkara ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil saksi-saksi lain.

"Sekarang, laporan kami dalam tahap penyelidikan. Setelah penyelidikan selesai, baru dilakukan gelar perkara dan lanjut ke penyidikan," tandasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Yakuza Maneges melaporkan penyanyi dan DJ Icha Cellow ke Polresta Malang Kota pada Senin, 13 Juli 2026 siang. Pelaporan itu dilakukan terkait lagu viral berjudul 'Gapapa' yang dinyanyikannya ulang dengan ubahan lirik vulgar. 

Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, Moh Zakki mengatakan, pelaporan tersebut dilayangkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Selain Icha Cellow, Yakuza Maneges juga turut melaporkan penyanyi Mala Agatha. 

Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 34 juncto Pasal 8 atau Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 406 huruf (a) atau Pasal 407 KUHP. 

Dalam pelaporannya tersebut, ia juga membawa bukti video klip dari lagu 'Gapapa' versi Icha Cellow dan Mala Agatha yang telah diubah dengan lirik vulgar. Bukti tersebut diserahkannya langsung ke pihak kepolisian.

Pihaknya juga menegaskan, bahwa tidak ada peluang untuk berdamai atau menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.(*)