Penggelapan Aset Universitas Bina Darma Senilai Rp38 Miliar, JPU Desak Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

11 Agt 2025 23:46

Thumbnail Penggelapan Aset Universitas Bina Darma Senilai Rp38 Miliar, JPU Desak Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Kedua terdakwa kasus dugaan penggelapan aset Universitas Bina Darma senilai Rp38 miliar, Fery Corly dan Linda Unsriana, saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 11 Agustus 2025. (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan penggelapan aset Universitas Bina Darma (UBD) senilai Rp38 miliar.

Kedua terdakwa, Fery Corly dan Linda Unsriana, merupakan mantan pengurus yayasan UBD. Sidang digelar Senin 11 Agustus 2025 dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi SH MH. JPU Ursula Dewi SH MH dan Rini Purnamawati SH MH membacakan tanggapan secara bergantian.

"Kami tetap pada dakwaan. Mohon eksepsi tim penasihat hukum ditolak dan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian," tegas JPU di persidangan.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula tahun 2001 ketika 11 sertifikat hak milik dan 2 akta pengoperan hak yang menjadi aset kampus UBD disimpan di brankas yayasan. Sertifikat itu sebagian atas nama pelapor Suheriyatmono dan Rifa Ariani.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Namun pada 2018, setelah pendiri yayasan Prof. Bochari Rachman wafat, saksi Yetty Karatu melaporkan kepada Rifa Ariani bahwa semua sertifikat telah diambil oleh Fery Corly yang saat itu menjabat Pengawas Yayasan. Upaya pengembalian melalui somasi tidak membuahkan hasil.

Pada 2021, saat Sunda Ariana menjabat rektor, terdakwa Linda Unsriana memindahkan sertifikat tersebut ke Safe Deposit Box (SDB) di BNI Palembang.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda putusan sela.(*) 

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar
Baca Sebelumnya

Tembak Mati 3 Polisi, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

Baca Selanjutnya

Terungkap, Surat Mundur Layak K3 Gedung Atyasa Terbit Tanpa Uji Riksa Usai Insiden Lift Barang

Tags:

Penggelapan aset Kampus Universitas bina darma Palembang kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar