KETIK, SURABAYA – Polrestabes Surabaya menetapkan pengemudi Outlander berinisial EN (32) sebagai tersangka usai tabrakan beruntun di sekitar Gedung Grahadi, Surabaya pada Minggu, 23 Agustus 2026 dini hari.

Penetapan tersangka, EN disampaikan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Senin, 24 Agustus 2026.

"Saat ini (EN) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mobil tersebut milik pribadi," kata Iptu Sulthon.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satlantas Polrestabes Surabaya, ditemukan kandungan alkohol dalam tubuh EN.

"Dalam pemeriksaan. Kami laksanakan pengecekan uji tiup dan hasilnya positif minuman keras. Namun dalam hasil tes urine untuk narkotika, hasilnya tidak ada (negatif). Kadar alkohol dalam tubuhnya 1,06 persen," jelasnya.

Baca Juga:
Dicekoki Miras, Karyawati Resto Korea di Surabaya Ngaku Diperkosa Bos Berkali-kali

Atas perbuatannya, EN ditahan dan dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 312 juncto Pasal 231 karena melarikan diri setelah kecelakaan.

“Maksimal penjara enam tahun,” ucapnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Surabaya pada Minggu, 23 Agustus 2026 dini hari dari mobil Outlander yang dikemudikan oleh EN.

Baca Juga:
Hadiri Peringatan Hari Juang Polri, Khofifah Ajak Kobarkan Semangat M Jasin

Iptu Sulthon menceritakan, pada awalnya sebelum tersangka menabrak seorang pekerja di sekitar Gedung Negara Grahadi hingga meninggal dunia.

Tersangka menabrak mobil taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari, Surabaya.

Lantas, setelah menabrak kendaraan itu EN lantas memacu mobilnya ke arah Jalan Gubernur Suryo, lalu menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap.

"Kronologis kejadian yang kami dapatkan setelah pemeriksaan, terduga pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama EN mengendarai kendaraan Mitshubishi Outlander berwarna putih karena ketidakkonsentrasi, terjadi kecelakaan lalu lintas. Tabrakan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga setelah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Lebih lanjut, Sulthon menceritakan, alasan tersangka memacu mobilnya usai menabrak taksi listrik yang terparkir di Taman Apsari karena merasa takut.

"Takut diamuk massa yang akhirnya malah menyebabkan kejadian kedua," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, video viral yang diduga EN marah-marah dikarenakan berdasarkan keterangan yang didapat. Tersangka tidak sadar dengan perbuatannya. "Saat kejadian informasinya refleks dan tidak sadar," terangnya.

Usai insiden kecelakaan lalu lintas, Iptu Sulthon mengatakan, tersangka sudah melakukan itikad baik terhadap pihak taksi.

"Sementara untuk korban yang meninggal dunia, masih kami tahan permintaannya karena pihak keluarga masih dalam kondisi berduka. Namun, sudah ada permintaan maaf ke keluarga korban, sambil menunggu kesiapan dari pihak keluarga," pungkasnya. (*)