Pengadilan Tipikor Yogyakarta Vonis Bebas Terdakwa Korupsi PTSL, JCW Dorong Jaksa Kasasi

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

7 Jun 2024 01:36

Thumbnail Pengadilan Tipikor Yogyakarta Vonis Bebas Terdakwa Korupsi PTSL, JCW Dorong Jaksa Kasasi
Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Sidang Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta Rabu (5/6/2024) yang dipimpin majelis hakim Tri Asnuri, Yulanto Prafifto, dan Elias Hamonangan memvonis bebas terdakwa Muh Thoyib. Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Kejaksaan melakukan kasasi.

Sebelumnya, Terdakwa yang merupakan Jagabaya atau Kasi Pemerintahan Kalurahan Sidarejo, Lendah Kulon Progo dituntut pidana penjara 4 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ia duduk di kursi pesakitan karena diduga telah melakukan pungutan liar dalam program PTSL pada tahun anggaran 2020. Sedangkan modusnya dengan meminta biaya sebesar Rp500.000 untuk setiap sertifikat tanah yang sudah jadi.

Tercatat sebanyak 377 bidang tanah, berhasil diurusnya. Sehingga Muh Thoyip berhasil meraup uang ratusan juta rupiah.

Baca Juga:
Buntut Dugaan Kriminalisasi Amsal Sitepu, DPR Desak Kejagung Evaluasi Total Kejari Karo

Namun, vonis bebas yang dilakukan oleh majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta (tingkat pertama) bukan kali pertama terjadi.

Pada tahun 2022 atau 2 tahun lalu majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta juga pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa  Mukti Ali Santoso (MAS) dalam perkara penyaluran kredit kepada PT Mitra Adi Raharja (MAR).

Terdakwa Mukti Ali Santoso waktu itu menjabat sebagai pimpinan Bank Jateng Cabang Yogyakarta.
Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi di tingkat MA.

Nah, dalam putusan MA tersebut terdakwa Mukti Ali Santoso ternyata divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.

Baca Juga:
Pengurus KORKAP Sleman Dikukuhkan, Siap Pertahankan Dominasi di PORDA

Dengan begitu dapat diartikan ada yurisprudensi putusan kasus korupsi pada tingkat pertama (PN Tipikor Yogyakarta). Pada tingkat pertama terdakwa dinyatakan bebas. Namun, pada tingkat kasasi di MA terdakwa dinyatakan bersalah.

Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba, dalam keterangannya Jumat (7/6/2024) menegaskan hal ini dapat ditiru oleh Kejaksaan atas vonis bebas terdakwa Muh Thoyib.

"Jogja Corruption Watch (JCW) dorong Jaksa Penuntut Umum ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terhadap terdakwa Muh Thoyib dalam perkara dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," tegasnya.

Selain itu, sebut Baharuddin Kamba, Badan Pengawas (Bawas) MA perlu melakukan evaluasi terhadap putusan hakim-hakim Tipikor yang membebaskan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan mengindentifikasi hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan bahkan bebas kepada terdakwa kasus korupsi.

Sehingga jika ditemukan adanya kekeliruan dalam putusan, perlu ada sanksi dari Bawas MA maupun Komisi Yudisial atau KY. Mereka juga dapat turut memeriksa putusan hakim-hakim Tipikor yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara korupsi. (*)

Baca Sebelumnya

Eksklusif! Q&A dengan Presidium Aremania Ali Fikri

Baca Selanjutnya

Hadiri Forum Diskusi Lintas Sektor, Warek ITS Ungkap Pentingnya Berpikir ke Depan

Tags:

Pengadilan Tipikor Korupsi PTSL PN Yogyakarta Vonis Bebas MA JCW Kasasi Jagabaya Sidareja Lendah Kulon Progo

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

15 April 2026 14:31

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

15 April 2026 12:27

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H