Penegasan Bupati Halsel Berujung Penutupan Tempat Hiburan Malam, Nasib Oknum Kades Tunggu Hasil Pemeriksaan

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: Mustopa

16 Apr 2025 21:52

Thumbnail Penegasan Bupati Halsel Berujung Penutupan Tempat Hiburan Malam, Nasib Oknum Kades Tunggu Hasil Pemeriksaan
Bupati Halmahera Hasan Ali Bassam Kasuba saat diwawancarai (Foto:Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan melalui rapat koordinasi beberapa Dinas terkait telah menutup satu Tempat Hiburan Malam (THM) beberapa hari lalu.

Penutupan tersebut merupakan bagian dari penegasan yang disampaikan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hasan Ali Bassam Kasuba pekan lalu terkait sanksi bagi seluruh jajaran pemda yang melanggar ketentuan tersebut.

Keputusan Pemkab Halmahera Selatan menutup salah satu THM menuai pertanyaan publik. Pasalnya kepala desa (kades) yang diduga menabrak peraturan daerah belum mendapatkan sanksi berupa pemberhentian.

Sejalan dengan itu, Bupati Bassam Kasuba mengatakan, THM yang ditutup sudah melalui prosedur yang berlaku oleh dinas terkait.

Baca Juga:
Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Bassam menegaskan, tujuan dikeluarkannya penegasan beberapa pekan lalu dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban seluruh jajaran Pemda Halmahera Selatan.

"Penutupan kafe itu langkah pertama pemda karena tidak memiliki izin. Yang jelas harus berdasarkan prosedur," kata Bassam Rabu 16 April 2025.

Menjawab pertanyaan publik soal kades yang diduga terseret larangan mengkonsumsi minuman keras dan keluyuran di THM, Bassam mengatakan sejumlah kades sementara ini masih dalam tahap pemeriksaan.

"Jika terbukti tetap langsung langsung diberhentikan. Jadi prosesnya masih melihat regulasi yang ada," singkatnya.

Baca Juga:
Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Dia menambahkan, peraturan Daerah (perda) terkait larangan miras dan lainnya akan segera disebarkan ke seluruh desa sehingga menjadi acuan bagi kades dan seluruh masyarakat.

"Sehingga bukan hanya saat ini. Ke depan masyarakat sudah lebih jeli melihat standar sanksi terhadap kades yang melanggar aturan," jelas Bassam.

"Jika nanti kades masih terbukti melanggar maka akan disanksi berdasarkan perda dan mengacu kepada dasar perda yang telah kita sebarkan," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Khofifah Tegaskan Tol Probowangi Termasuk PSN Dipertahankan

Baca Selanjutnya

Saluran Irigasi Rusak, 25 Hektare Sawah di Desa Sidokare Pemalang Alami Kekeringan

Tags:

Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba Bupati Halsel Penegasan Sanksi Bagi Kepala Desa Maluku Utara

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

14 April 2026 09:50

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

14 April 2026 06:53

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

12 April 2026 17:06

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

12 April 2026 16:36

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

12 April 2026 10:24

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar