Penasihat Hukum Minta Kasus APAR Empat Lawang Dibatalkan, Sebut Dakwaan Kabur

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

3 Des 2025 18:45

Thumbnail Penasihat Hukum Minta Kasus APAR Empat Lawang Dibatalkan, Sebut Dakwaan Kabur
Majelis hakim mendengarkan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dalam sidang dugaan korupsi pengadaan APAR, pompa pemadam, dan selang di Empat Lawang. Rabu 3 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan selang di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022-2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 3 Desember 2025.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa Bembi Adisaputra.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, didampingi jaksa dari Kejari Empat Lawang. Tim penasihat hukum terdakwa, H. Amirul Husni SH dan Dr. Saipuddin Zahri SH MH, secara bergantian membacakan eksepsinya.

Dalam eksepsinya, Amirul Husni menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur atau obscuur libel karena tidak memenuhi unsur “cermat, jelas, dan lengkap” sebagaimana diamanatkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Ia menyoroti pencantuman kerugian negara atau keuntungan yang diduga diterima oleh terdakwa bersama Afrizal SP dan Fauzan Khoiri, yang disebut kumulatif berjumlah Rp 1.051.064.800 tanpa memerinci jumlah yang diterima masing-masing pihak. Padahal, terhadap saksi lain seperti Norman Saputra, Jancik, dan Vonny Sumantri, jaksa justru mencantumkan rincian nominal secara jelas.

“Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan masalah jika hakim menjatuhkan pidana uang pengganti. Dalam hukum tipikor tidak dikenal konsep tanggung renteng,” tegas Amirul.

Penasihat hukum juga mempersoalkan struktur dakwaan yang disusun secara berlapis (subsideritas). Dakwaan primair menggunakan Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun, tetapi dakwaan lebih subsidair justru menggunakan Pasal 12 huruf e yang ancaman minimalnya kembali 4 tahun.

“Seharusnya dakwaan lebih subsidair memuat pasal yang ancamannya lebih ringan, bukan lebih berat,” ujarnya.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Selain itu, mereka mempertanyakan konsistensi JPU karena sejumlah pihak yang disebut menerima dana dalam dakwaan seperti Fauzan Khoiri, Norman Saputra, Jancik, dan Vonny Sumantri tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas berbagai alasan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk:

1. Mengabulkan eksepsi terdakwa.

2. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

3. Mencoret perkara dari register pengadilan.

4. Membebaskan terdakwa dari tahanan.

5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Usai mendengarkan eksepsi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda replik duplik.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Bembi selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Empat Lawang periode 2021- 2023 bersama Aprizal SP diduga mengarahkan dan mengondisikan pengadaan APAR di puluhan desa tanpa mekanisme yang sah.

Pada 2022, intervensi pengadaan diduga terjadi di 9 desa. Pada 2023, diperluas ke 138 desa di 10 kecamatan dengan mewajibkan pengadaan APAR masuk ke APBDes. Proses itu dinilai tidak melalui musyawarah desa, tidak berbasis kebutuhan, dan disertai dugaan mark-up.

Sebagian APAR tidak dibeli, ada yang rusak, jumlahnya tak sesuai, dan pengeluaran tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sah. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara mencapai Rp 2,05 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*) 

Baca Sebelumnya

Pemkot Batu Gelar Njagong Bareng, Perkuat Kemitraan Usaha Besar dan UMKM

Baca Selanjutnya

Guru PAUD Gugat Yayasan, Surat PHK 30 April Terkuak di Persidangan

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Kabupaten Empat Lawang korupsi APAR

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar