Penambang Ilegal dan Legal Sama-Sama Kena Pajak, Ini Penjelasan Jaka Prasetya

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

8 Jul 2025 17:02

Thumbnail Penambang Ilegal dan Legal Sama-Sama Kena Pajak, Ini Penjelasan Jaka Prasetya
Jaka Prasetya saat memberikan keterangan, Selasa 8 Juli 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Penambang ilegal dan legal ternyata sama-sama diwajibkan membayar pajak. Namun menurut Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, ada perbedaan penting yang wajib diketahui publik.

Pernyataan ini jadi sorotan karena membuka tabir polemik tambang yang makin panas di Blitar Raya.

“Penambang legal itu otomatis sudah bayar pajak. Mulai dari izin pemurnian, pengangkutan, penjualan, IUPOP, semuanya sudah termasuk di dalamnya,” ujar Jaka tegas saat ditemui Ketik, Selasa 8 Juli 2025.

Sementara untuk penambang ilegal, meski tidak memiliki izin resmi, aktivitas penambangan tetap dikenai retribusi. Bahkan, pengambilan air dari sumber alam untuk bisnis pun termasuk dalam kewajiban itu.

Baca Juga:
Bunda Pajak Emma Dety Ajak Kader PKK Kabupaten Bandung Jadi Duta Pajak di Lingkungan Masyarakat

“Pengusaha ilegal tetap kena retribusi. Termasuk yang ambil air dari sumber alam buat kepentingan bisnis, juga wajib bayar,” bebernya.

Namun, yang bikin publik terperangah adalah perlakuan yang dialami penambang legal. Jaka menyebut, masih banyak pengusaha tambang yang sudah resmi dan taat pajak, tapi justru terus-menerus diganggu.

“Jangan sampai yang legal malah ditarik retribusi lagi. Mereka sudah bayar pajak lewat perizinan. Harusnya pemerintah kasih kenyamanan dan perlindungan dong buat investor,” kata Jaka dengan nada geram.

Ia mencontohkan, masih banyak fasilitas jalan tambang yang ditutup sepihak oleh warga. Bahkan, ada oknum “gado-gado” yang kerap mengganggu kelancaran operasional.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

“Harusnya ini jadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kalau perlu, APH (Aparat Penegak Hukum) turun tangan dan tindak tegas pengganggu tambang legal,” tegasnya.

Pernyataan Jaka ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah yang dinilai belum maksimal memberi jaminan keamanan berusaha.

“Harapan kami, ini jadi edukasi untuk semua. Jangan asal tuding tambang ilegal, tapi nggak paham aturannya. Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat harus duduk bareng dan ngerti duduk perkaranya,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Penumpang KA Sancaka Dilempari Batu, Daop 8 Surabaya Kecam Pelaku Vandalisme

Baca Selanjutnya

Menjelang Pelantikan Pengurus HKTI Kota Malang, Abah Arifin Siap Galakkan Urban Farming

Tags:

Bongkar Fakta Penambang ilegal Legal Sama-Sama Kena Pajak Penjelasan Blak-Blakan Jaka Prasetya

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PPP Kota Blitar Gelar Muscab X, Regenerasi Didorong dan Target 6 Kursi 2029 Digaungkan

19 April 2026 14:17

PPP Kota Blitar Gelar Muscab X, Regenerasi Didorong dan Target 6 Kursi 2029 Digaungkan

Kopassus Rayakan HUT ke-74 di Blitar, Tegaskan Peran “Garda Senyap” Jaga NKRI

19 April 2026 10:20

Kopassus Rayakan HUT ke-74 di Blitar, Tegaskan Peran “Garda Senyap” Jaga NKRI

Jatmiko Buka Suara soal OTT Bupati Tulungagung, Akui Sempat Diperiksa KPK

18 April 2026 23:26

Jatmiko Buka Suara soal OTT Bupati Tulungagung, Akui Sempat Diperiksa KPK

BPKH Bongkar Skema Dana Haji, Gus An'im: Biaya Turun, Dampak Konflik Timur Tengah Ditutup APBN

18 April 2026 14:32

BPKH Bongkar Skema Dana Haji, Gus An'im: Biaya Turun, Dampak Konflik Timur Tengah Ditutup APBN

Percasi Kota Blitar Tetap Bergerak di Tengah Mandeknya Dana Pembinaan

18 April 2026 14:27

Percasi Kota Blitar Tetap Bergerak di Tengah Mandeknya Dana Pembinaan

PKK Rejotangan Dorong Penguatan Keluarga, Respons Lonjakan Perceraian di Tulungagung

18 April 2026 10:00

PKK Rejotangan Dorong Penguatan Keluarga, Respons Lonjakan Perceraian di Tulungagung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend