KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu memperkuat jaring pengaman sosial melalui program perlindungan tenaga kerja bagi sektor informal.
Dalam apel pagi rutin di Balai Kota Among Tani, Senin, 20 April 2026, Wali Kota Batu Nurochman, menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan warga rentan.
Program yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Batu ini menyasar 13.590 pekerja informal, yang kini mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Total anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Baca Juga:
Cak Nur Berangkat Haji, Mas Heli Ditunjuk Jadi Plt Wali Kota Batu 42 HariWali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi kelompok pekerja rentan.
“Langkah ini merupakan komitmen nyata kami untuk hadir langsung melindungi warga yang paling membutuhkan. Pekerja informal seperti pedagang, petani, dan pekerja lepas memiliki risiko kerja yang sama besar, sehingga negara harus memberikan payung perlindungan. Manfaatnya adalah,” ujarnya.
Manfaat program ini, tambahnya, memberikan rasa aman saat mereka mencari nafkah, sekaligus melindungi keluarga jika terjadi musibah.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, Mokhamad Forkan, menjelaskan bahwa penerima manfaat program berasal dari berbagai sektor pekerjaan informal.
Baca Juga:
Hari Terakhir Selter Sekda Kota Batu, Hanya Tiga Peserta Lengkapi Pendaftaran“Penerima program ini berasal dari sektor transportasi seperti ojek dan sopir, pedagang, juru parkir, petani, hingga peternak,” katanya.
Forkan menambahkan, pihaknya berharap program ini dapat memperkuat posisi pekerja lokal sekaligus mendorong hubungan industrial yang lebih sehat.
“Harapannya, pekerja lokal menjadi prioritas dalam penempatan kerja. Hak-hak karyawan juga harus diperhatikan agar tercipta hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja,” jelasnya.
Terkait pendataan pekerja informal yang terus berkembang, Disnaker Kota Batu memanfaatkan sistem digital yang terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada aplikasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang terhubung dengan pelaku usaha, sehingga jumlah pekerja di setiap perusahaan bisa dimonitor,” pungkasnya. (*)