KETIK, BATU – Rencana pembentukan dua organisasi perangkat daerah (OPD) baru di Kota Batu terus dimatangkan.
Pemerintah Kota Batu menargetkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dapat mulai beroperasi pada 2027, seiring penyesuaian struktur kelembagaan daerah.
Pembahasan rencana tersebut telah bergulir dalam rapat paripurna DPRD Kota Batu pada Senin, 4 Mei 2026, sebagai bagian dari perubahan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menjelaskan bahwa pembentukan dua dinas baru tersebut disiapkan untuk mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Mbatu Sae 2025-2029.
“Struktur kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Batu perlu disesuaikan untuk mengakomodasi kebutuhan RPJMD 2025-2029 agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan optimal,” ujar Mas Heli, sapaan akrabnya, pada Senin, 5 Mei 2026.
Baca Juga:
Seleksi Awal Sekda Kota Batu 6 Kandidat Lolos Administrasi, Alfi dan Adhim Kandidat Terkuat!Mas Heli menuturkan, penyelesaian regulasi menjadi tahapan penting sebelum implementasi.
Ia menargetkan seluruh proses pembentukan perda dapat rampung saat pembahasan perubahan anggaran melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Target kami, saat KUA-PPAS perubahan, perda terkait SOTK sudah selesai. Sebab, pembentukan dinas baru dan pengelompokan organisasi membutuhkan dukungan anggaran, sehingga implementasinya direncanakan berjalan pada 2027,” jelasnya.
Menurutnya, struktur organisasi perangkat daerah yang ada saat ini masih belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Baca Juga:
Pemkot Batu Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Raperda LP2B, Ini TujuannyaBeberapa OPD memiliki beban kerja besar, namun didukung struktur yang terbatas, sementara lainnya justru sebaliknya.
Karena itu, penataan ulang kelembagaan dinilai penting guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahan.
“Penyesuaian ini dilakukan agar struktur organisasi selaras dengan desain perencanaan pembangunan, sekaligus mempertimbangkan perkembangan regulasi dan kondisi faktual daerah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mas Heli menegaskan bahwa perubahan struktur kelembagaan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah, menyesuaikan beban kerja dengan urusan pemerintahan, serta mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Adapun ruang lingkup perubahan dalam raperda tersebut mencakup penataan nomenklatur dan struktur organisasi, penggabungan maupun pemisahan perangkat daerah, serta penyesuaian tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD.