Pemkot Batu Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Raperda LP2B, Ini Tujuannya

5 Mei 2026 14:13 5 Mei 2026 14:13

Dafa Wahyu P., Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pemkot Batu Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Raperda LP2B, Ini Tujuannya

Heli Suyanto, Plt Wali Kota Batu. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu menegaskan pentingnya segera memiliki regulasi khusus untuk melindungi lahan pertanian melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menjelaskan, kebutuhan akan perda LP2B sebenarnya sudah lama muncul.

Namun, penyusunannya baru dapat diajukan saat ini setelah dokumen pendukung, termasuk naskah akademik, dinyatakan siap.

“Perda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan ini sebenarnya sudah lama dibutuhkan. Namun, baru sekarang bisa diajukan karena naskah akademiknya sudah siap,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.

Menurutnya, kehadiran regulasi ini menjadi penting untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan, termasuk aktivitas pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.

“Raperda ini juga menjadi upaya untuk menjawab kondisi di Kota Batu, di mana masih ditemukan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan tata ruang,” kata Mas Heli, sapaan akrabnya.

Mas Heli menegaskan, substansi utama dari regulasi tersebut adalah memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian sekaligus menjaga keberlangsungan hidup petani. 

Ia mengingatkan bahwa sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Bumiaji, sejak awal telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian yang harus dijaga keberlanjutannya.

“Intinya adalah melindungi petani dan memastikan kawasan pertanian tetap terjaga sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Dalam raperda tersebut juga diatur sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Dalam perda ini tentu ada sanksi, baik yang bersifat ringan maupun berat, bahkan bisa sampai pada ketentuan pidana,” jelas Mas Heli.

Selain itu, pembahasan raperda juga akan mempertimbangkan aspek kearifan lokal, termasuk pengaturan bagi kelompok tani hutan (KTH) yang beraktivitas di kawasan hutan. 

Pendekatan yang diterapkan diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara aspek ekologi dan ekonomi masyarakat.

“Ke depan, pengaturan juga akan mempertimbangkan aspek ekologis dan ekonomi, misalnya melalui penanaman tanaman tegakan yang tetap memberikan manfaat bagi petani,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rapat paripurna DPRD Kota Batu, Senin, 4 Mei 2026.

Penyusunan Raperda LP2B merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan pertanian dalam rencana tata ruang wilayah.

Melalui regulasi ini, Pemkot Batu menargetkan perlindungan lahan pertanian secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pangan, serta mendorong terwujudnya kemandirian dan kedaulatan pangan daerah. 

Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani, membuka lapangan kerja, serta menjaga keseimbangan lingkungan.

“Pengaturan ini juga bertujuan melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keseimbangan lingkungan,” ujar Politisi Gerindra ini.

Secara keseluruhan, raperda ini memuat pengaturan komprehensif yang mencakup aspek pengembangan, penelitian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, hingga sistem informasi LP2B, termasuk pembiayaan dan peran serta masyarakat.

“Raperda ini disusun dalam 10 bab dan 33 pasal sebagai landasan hukum pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Batu,” tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Rancangan peraturan daerah Perda LP2B Heli Suyanto Berita Kota Batu Info Kota Batu Pemkot Batu Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan