KETIK, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung resmi mensosialisasikan Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 di Ruang Rapat Praja Mukti Setda Kabupaten Tulungagung, Kamis, 13 Agustus 2026 pagi.

Langkah ini diambil guna meringankan beban masyarakat sekaligus memacu kesadaran wajib pajak di wilayah setempat.

Gagasan yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung ini dibuka secara resmi oleh Plt. Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M. 

Kegiatan turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD terkait, serta instansi vertikal seperti UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Prov. Jatim, Jasa Raharja Kediri, dan Satlantas Polres Tulungagung. 

Tidak hanya unsur pemerintahan dan para camat, sosialisasi ini juga merangkul elemen masyarakat luas, mulai dari asosiasi ojek online, perwakilan buruh, PKDI, hingga pendamping sosial (TKSK dan PKH).

Baca Juga:
Ahmad Baharudin Resmi Lantik Tri Hariadi Sebagai Sekda Tulungagung, Fokus Perkuat Kolaborasi Birokrasi

Dalam arahannya, Plt. Bupati Ahmad Baharudin menegaskan bahwa laju pembangunan di Tulungagung sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat, salah satunya melalui ketaatan dalam membayar pajak.

"Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat pada akhirnya akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik," tutur Baharudin.

Dua Program Keringanan Pajak (1–31 Agustus 2026)

Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan dua jenis program insentif pajak yang berlaku sepanjang bulan Agustus 2026 yakni : 

Baca Juga:
Karya Bakti Kodim 0807 dan Pemkab Tulungagung Dimulai, Desa Manding Bersiap Tinggalkan Status Terisolir

1. Program Keringanan Pemprov Jatim (Pajak Kendaraan Bermotor/PKB) meliputi Pembebasan sanksi administrasi (denda) PKB dan BBNKB dan Pembebasan pengenaan PKB progresif. 

Diskon tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20% khusus bagi buruh pemilik sepeda motor roda dua.Pembebasan penuh tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi Wajib Pajak yang terdata dalam P3KE/DTKSEN (sepeda motor roda dua).Pembebasan tunggakan pokok PKB khusus armada ojek online dan kendaraan roda tiga.

2. Program Keringanan Pemkab Tulungagung (Semarak HUT RI ke-81) meliputi pembebasan denda seluruh Pajak Daerah, meliputi: Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Minerba, Parkir, Air Tanah, serta PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2026 maupun tahun-tahun sebelumnya.

Pada kesempatan yang sama, Baharudin mengingatkan kembali implementasi kebijakan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 yang telah efektif sejak 5 Januari 2025. 

Lewat mekanisme ini, porsi penerimaan pajak kendaraan dapat langsung masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung secara real-time tanpa perlu menunggu mekanisme bagi hasil dari pemerintah provinsi.

Mengakhiri sambutannya, Plt. Bupati menginstruksikan seluruh jajaran Pemkab, instansi terkait, hingga tokoh masyarakat untuk masif menyebarluaskan informasi pemutihan ini hingga ke tingkat desa, kelurahan, pabrik, dan komunitas.

"Mari jadikan momentum Agustus ini bukan sekadar perayaan Kemerdekaan, tetapi juga Bulan Kebangkitan Kesadaran Pajak bagi seluruh warga Tulungagung demi terwujudnya kesejahteraan bersama," pungkasnya.