KETIK, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama DPRD Kabupaten Pacitan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Senin, 14 September 2026.

Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting dalam proses perubahan kebijakan anggaran daerah.

Pembahasan P-APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Pacitan, Arif Setia Budi mengatakan pembahasan P-APBD merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD bersama pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan anggaran tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pembahasan Perubahan APBD 2026 ini merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD bersama pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan anggaran tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami berupaya mengawal agar setiap program dan alokasi anggaran memiliki manfaat yang jelas bagi warga Pacitan,” katanya.

Baca Juga:
Kronologi Wisatawan Sidoarjo Tewas Naik ATV Merah di Pantai Klayar Pacitan

Dalam pembahasan, DPRD memberikan sejumlah saran, masukan, usulan, serta kritik konstruktif terhadap rancangan perubahan anggaran.

Hal tersebut menjadi bagian dari fungsi legislatif untuk meninjau kembali prioritas pembangunan dan memastikan kebutuhan masyarakat tetap menjadi perhatian.

Arif menilai keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat setiap alokasi anggaran harus memiliki skala prioritas.

Anggaran diharapkan diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata, baik dalam peningkatan pelayanan publik, pembangunan maupun penguatan aktivitas ekonomi masyarakat.

Baca Juga:
Misbakhun Angkat Bicara Soal Tuduhan Tempo

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menyampaikan apresiasi terhadap berbagai masukan DPRD selama proses pembahasan.

Ia mengatakan masukan tersebut turut mendukung penyelesaian pembahasan sesuai jadwal yang telah disepakati.

“Dengan adanya saran dan masukan dari DPRD, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui bersama sesuai jadwal yang telah disepakati,” kata Aji.

P-APBD 2026 selanjutnya tetap diarahkan untuk mendukung visi, misi, serta program prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Pacitan 2025–2029.

Arif menegaskan keberhasilan pelaksanaan perubahan anggaran tidak cukup diukur dari tingkat serapan.

Menurutnya, yang lebih penting adalah efektivitas program serta manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.

“Kami tentu berharap setelah melalui pembahasan dan evaluasi, pelaksanaan anggaran dapat berjalan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran. Ukuran keberhasilannya bukan hanya pada terserapnya anggaran, tetapi pada manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Setelah disetujui bersama, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi bagian dari tahapan sebelum perubahan anggaran dilaksanakan pemerintah daerah.

DPRD Pacitan juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program yang telah ditetapkan dalam P-APBD 2026.

Arif berharap perubahan anggaran tersebut dapat diterjemahkan menjadi program yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Pacitan.(*)