Pembunuh Mahasiswi Ubaya Anggeline Nathania Divonis 20 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

4 Jan 2024 07:56

Thumbnail Pembunuh Mahasiswi Ubaya Anggeline Nathania Divonis 20 Tahun Penjara
Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (4/1/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa kasus pembunuhan Angeline Nathania, mahasiswi FH Universitas Surabaya (Ubaya) divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Vonis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan Damang Anubowo yang menuntut terdakwa 19 tahun penjara.

Amar putusan dibacakan langsung ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menilai terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal ke 1 primer ayat 340 KUHP," ucap I Ketut Kimiarsa, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 M

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis, dan meresahkan masyarakat di dunia pendidikan, berbelit-belit selama persidangan, serbuatan terdakwa melukai hati dan perasaan keluarga korban. "Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," ucapnya.

"Dengan ini terdakwa atas nama Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah dan meyakinkan pasal 340 KUHP dengan hukuman selama 20 tahun penjara," lanjut I Ketut Kimiarsa.

Terdakwa yang mendengar ini langsung tertunduk lesu. Sedangkan pihak keluarga korban Anggeline Nathania bergembira dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

Baca Juga:
Ubaya Kukuhkan 10 Guru Besar Baru, Perkuat Riset dan Inovasi Kampus

Dengan vonis ini terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan hakim. "Saya menerima yang mulia," ucap terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna.

Sementara Mehendra Suhartono kuasa hukum keluarga korban mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Meskipun pihak keluarga berharap terdakwa dihukum mati. 

"Kami menghormati keputusan mejelis hakim dan menerima itu," ucapnya. 

Pantauan media online nasional Ketik.co.id, sidang putusan tersebut dihadiri oleh belasan mahasiswa Fakultas Hukum Ubaya.(*)

 

Baca Sebelumnya

Yuk Rasakan Medoknya Nasi Goreng Babat Khas Palm Park Hotel

Baca Selanjutnya

Upayakan Perbaikan Pasar Besar, Pemkot Malang Gelontorkan Dana hingga Rp 1 Miliar

Tags:

Pembunuh Mahasiswi Ubaya vonis pembunuh mahasiswi Ubaya PN Surabaya Hukum Surabaya Kejari Surabaya Pengadilan Ubaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar