KETIK, JOMBANG – Proyek pembangunan pabrik pemotongan ayam milik PT Java Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, terindikasi melakukan pelanggaran berlapis. 

Selain belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), proyek pabrik pemotongan ayam PT Java Pangan Nusantara Jombang tersebut juga diketahui berdiri di kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan zonasi.

Berdasarkan kajian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, lokasi pabrik pemotongan ayam PT Java Pangan Nusantara tersebut masuk dalam kategori zona kuning, yakni kawasan yang diperuntukkan bagi permukiman dan pergudangan. 

Dalam aturan yang berlaku, zona ini tidak diperbolehkan untuk industri skala besar seperti pabrik pengolahan atau pemotongan ayam.

Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPR Jombang, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa ketentuan zonasi telah diatur secara tegas dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dalam aturan tersebut, industri besar seperti pabrik pengolahan ayam tidak diperbolehkan beroperasi di zona kuning.

Baca Juga:
Identitas Mayat Pria di Jombang Masih Buram Meski Dikaitkan Warga Mojokerto, Tunggu Tes DNA

“Zona kuning hanya untuk perumahan dan pergudangan. Industri besar (pabrik pemotongan ayam) tidak diizinkan. Ini sudah diatur jelas dalam tata ruang,” ujarnya, Kamis, 23 April 2026.

Ia menambahkan, aktivitas usaha di zona tersebut masih dimungkinkan, namun terbatas pada skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan syarat tidak menimbulkan dampak lingkungan signifikan.

Menurut Agus, pelanggaran zonasi tidak hanya berpotensi melanggar aturan administrasi, tetapi juga memicu konflik dengan masyarakat sekitar akibat potensi pencemaran lingkungan, kebisingan, hingga perubahan fungsi kawasan.

“Kalau dipaksakan, biasanya berujung masalah. Baik dari sisi lingkungan maupun penolakan warga,” katanya.

Baca Juga:
Polisi Gagal Identifikasi Sidik Jari Mayat Pria di Wonosalam Jombang, Kini Andalkan Tes DNA

Di sisi lain, persoalan perizinan juga menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten Jombang memastikan pembangunan pabrik tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib sebelum pembangunan fisik dilakukan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Bayu Pancoroadi, menyebut pihak pengelola baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin dasar.

“Baru NIB, itu izin awal. Setelah itu harus dilengkapi PBG dan perizinan lain sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang telah menghentikan sementara aktivitas pembangunan pabrik tersebut sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi masih dilakukan. Pemilik PT Java Pangan Nusantara Jombang saat dihubungi belum memberikan respon terkait persoalan tersebut. (*)