Pasca Eksekusi Warung "Kang Bayan", Ketua PPDI Kabupaten Tulungagung Angkat Bicara

Jurnalis: Sugeng Hariyadi
Editor: Rahmat Rifadin

19 Feb 2026 13:25

Thumbnail Pasca Eksekusi Warung "Kang Bayan", Ketua PPDI Kabupaten Tulungagung Angkat Bicara
Ketua PPDI Kabupaten Tulungagung Abdul Fatah (Foto: Dok. Abdul Fatah)

KETIK, TULUNGAGUNG – Pada Rabu 18 Februari 2026, Satpol PP Kabupaten Tulungagung Jawa Timur menertibkan salah satu usaha warung makan di Ngentrong Kecamatan Campurdarat dengan dalih penataan ruang dan normalisasi fungsi saluran air khususnya di area barat SMAN 01 Campurdarat.

Namun langkah tegas dan garang menyisakan pertanyaan kenapa tidak semuanya dibongkar. Menurut aturan, mendirikan bangunan di atas saluran air (selokan, drainase,bantaran sungai) secara hukum dilarang.

Mendirikan bangunan di atas saluran air merupakan pelanggaran peraturan tata ruang dan pemanfaatan lahan yang dapat menimbulkan dampak/konsekuensi hukum serius bagi pemilik bangunan maupun aparat yang membiarkannya.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung Jawa Timur Abdul Fatah menegaskan agar semuanya ditertibkan jangan tebang pilih.

Baca Juga:
Satpol PP Tulungagung Eksekusi Warung "Kang Bayan" di Jalan Ngentrong

"Pemilik bangunan di atas saluran air di Ngentrong Kecamatan Campurdarat bernama Suwito adalah anggota PPDI, Saya jamin bahwa dia patuh pada aturan hukum, tapi pertanyaannya, mengapa yang di tertibkan hanya 1 (satu) orang, lainnya kok tidak?" tegas Fatah. 

"Maka kami minta aturan bongkar bangunan di atas saluran air tidak tebang pilih, kami mendukung langkah penertiban ini akan tetapi kalau cuma satu tempat yang dibongkar, sedangkan yang lainnya tidak dibongkar, padahal sepanjang saluran air di wilayah Kecamatan Campurdarat kok beda perlakuannya ,ada apa ini?" tambahnya.

Dia meminta Kadis PU dan Kasatpol PP menegakkan aturan seadil-adilnya dan tidak tebang pilih."Bila setelah ini yang ditindak hanya 1 orang dan yang lain dibiarkan maka kita pasti akan melakukan protes keras, bukan cuman di Tulungagung bahkan sampai pusat, tentunya kami masih mengedepankan iktikat baik semua pihak," tegasnya.

Masih menurut Fatah, PPDI tersebar dan memiliki jaringan di seluruh indonesia, untuk memviralkan tindakan ini tidak sulit. "Kami berteriak karena kecintaan kami dengan Tulungagung," ucapnya.

Baca Juga:
Satpol PP Tulungagung Luncurkan Satgas Responsif Trantibum untuk Perkuat Ketertiban Daerah

Berikut ini Konsekuensi hukum pembiaran  bangunan diatas Saluran Air:

Sanksi administrasi, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 21 Tahun 2021, Pemda berwenang memberikan sanksi administratif; Surat Peringatan I,II, dan III pemilik bangunan diminta membongkar sendiri bangunannya, penghentian sementara kegiatan, hingga Pembongkaran paksa (penertiban), dan berpotensi Denda Administratif.

Konsekuensi hukum pidana, mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah yang bukan miliknya termasuk saluran air/drainase umum) dapat dikategorikan sebagai tindak PIDANA (Penyerobotan tanah, Potensi hukum pelanggaran tersebut menyebabkan Kerugian lingkungan semisal Banjir). dan tanggung jawab perdata (ganti rugi) jika bangunan tersebut mengakibatkan saluran air tersumbat, sampah menumpuk, pemicu banjir, atau merusak Infrastruktur.

Maka pemilik bangunan dapat digugat secara perdata (Ganti Rugi, mengganti kerugian materiil warga lain atau negara yang terdampak banjir). Dan otomatis bangunan di atas Saluran Air hampir bisa dipastikan melanggar GSB (Garis Sempadan Air).

Berdasarkan uraian di atas bangunan di atas Saluran Air sangatlah merugikan semua pihak bahkan masuk Ranah Pidana dan Perdata. (*)

Baca Sebelumnya

Masuk Ramadan 2026, Pemkot Batu Sesuaikan Jam Kerja ASN dan Layanan MPP Among Warga

Baca Selanjutnya

Jaga Keteriban Umum Selama Bulan Ramadan, Tim Gabungan Satpol PP Situbondo Lakukan Patroli

Tags:

ppid tulungagung Satpol PP Tulungagung

Berita lainnya oleh Sugeng Hariyadi

Perkokoh Solidaritas, PPDI Kecamatan Karangrejo Gelar Muskercam dan Halal Bihalal di Desa Sembon

19 April 2026 06:10

Perkokoh Solidaritas, PPDI Kecamatan Karangrejo Gelar Muskercam dan Halal Bihalal di Desa Sembon

Merayakan Harmoni di Titik Nol, Plt. Bupati Tulungagung Dorong Musik Jadi Kekuatan Ekonomi Kreatif

19 April 2026 05:52

Merayakan Harmoni di Titik Nol, Plt. Bupati Tulungagung Dorong Musik Jadi Kekuatan Ekonomi Kreatif

Lantik Pengurus IDI 2025–2028, Plt Bupati Tulungagung Titipkan Beberapa Poin Prioritas

18 April 2026 22:04

Lantik Pengurus IDI 2025–2028, Plt Bupati Tulungagung Titipkan Beberapa Poin Prioritas

Belum Usai! KPK Geledah Pemkab Tulungagung

17 April 2026 21:33

Belum Usai! KPK Geledah Pemkab Tulungagung

KPK Periksa Maraton Sejumlah Kepala OPD di Ruang Prajamukti Pemkab Tulungagung

17 April 2026 14:12

KPK Periksa Maraton Sejumlah Kepala OPD di Ruang Prajamukti Pemkab Tulungagung

Perkuat Sinergi Ekoteologi, Plt Bupati Tulungagung Dampingi Menag di UIN SATU

17 April 2026 12:25

Perkuat Sinergi Ekoteologi, Plt Bupati Tulungagung Dampingi Menag di UIN SATU

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda