Para Selingkuhan Hati-Hati! 81% Uang Koruptor Masuk ke Anda

Jurnalis: M. Rifat
Editor: Rahmat Rifadin

19 Apr 2026 21:08

Thumbnail Para Selingkuhan Hati-Hati! 81% Uang Koruptor Masuk ke Anda
Gedung KPK di Jakarta. (Foto: Dok. Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo membeberkan fakta mengejutkan terkait perilaku para koruptor dalam menyamarkan aset hasil kejahatan. Selain keluarga, aliran dana haram tersebut ternyata kerap mengalir ke kantong perempuan simpanan atau selingkuhan.

Hal itu diungkapkan Ibnu dalam acara Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (19/4/2026). Fenomena ini erat kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ibnu menjelaskan, mayoritas pelaku korupsi yang ditangani KPK adalah laki-laki. Berdasarkan data yang dimilikinya, sebanyak 81 persen koruptor pria cenderung menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai gaya hidup bersama selingkuhan setelah kebutuhan keluarga dan tabungan pribadi dianggap mencukupi.

"Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya; istri sudah, anak sudah, keluarga sudah, amal ibadah, hingga piknik sudah. Lalu mereka bingung uang sisa miliaran ini mau dikemanakan," ujar Ibnu sebagaimana dikutip dari kanal YouTube PN Purwokerto.

Baca Juga:
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun, Berikut Kronologinya

Menurut Ibnu, kekhawatiran terhadap pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat para koruptor mencari cara lain untuk "mencuci" uangnya. Salah satunya adalah dengan mendekati perempuan lain dan mengucurkan dana dalam jumlah besar.

"Mulai cari yang 'bening-bening'. Ratusan juta dikucurkan ke sana. Ini cerita nyata, betul adanya," tegasnya.

Jerat Pelaku Pasif

Lebih lanjut, Ibnu mengingatkan bahwa pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut, termasuk selingkuhan, dapat dijerat hukum sebagai pelaku pasif TPPU. Meskipun tidak terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi asalnya, mereka yang menerima, menabung, atau menyimpan uang yang diduga hasil kejahatan tetap bisa dipidana.

Baca Juga:
Kejari Kota Malang Lelang 12 Aset Koruptor Puskopsyah Al Kamil

"Itu salah satu bentuk TPPU. Saudara bisa dianggap pelaku pasif jika menerima atau menyimpan uang yang patut diduga berasal dari tindak pidana," jelasnya.

KPK menekankan bahwa pengusutan TPPU kini sering dilakukan bersamaan dengan tindak pidana korupsi pokoknya. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian negara secara menyeluruh. (*)

Baca Sebelumnya

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik Serentak, Masyarakat Menjerit

Baca Selanjutnya

Halalbihalal Berubah Jadi “Sidang Rakyat”, Petani Blitar Desak Perhutanan Sosial Tak Lagi Mandek

Tags:

#BeritaKpk #InfoKpk #AliranDanaKorupsi #TppuPasif #PelakuTppuPasif

Berita lainnya oleh M. Rifat

Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun, Berikut Kronologinya

19 April 2026 22:30

Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun, Berikut Kronologinya

Para Selingkuhan Hati-Hati! 81% Uang Koruptor Masuk ke Anda

19 April 2026 21:08

Para Selingkuhan Hati-Hati! 81% Uang Koruptor Masuk ke Anda

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik Serentak, Masyarakat Menjerit

19 April 2026 20:40

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik Serentak, Masyarakat Menjerit

[FOTO] Seniman Ludruk Meimura Bawa Besutan Pulang Kampung ke Jombang

19 April 2026 19:39

[FOTO] Seniman Ludruk Meimura Bawa Besutan Pulang Kampung ke Jombang

Rupiah Terkapar di Level Rp17.188, Terburuk Sepanjang Sejarah

17 April 2026 16:49

Rupiah Terkapar di Level Rp17.188, Terburuk Sepanjang Sejarah

Kompas Umat di Tengah Dunia yang Terbakar

17 April 2026 09:47

Kompas Umat di Tengah Dunia yang Terbakar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend