Pakar Hukum Unej: Revisi KUHAP Harus Cegah Tumpang Tindih Antar Aparat

Jurnalis: Samsul HM
Editor: Muhammad Faizin

30 Jan 2025 20:30

Thumbnail Pakar Hukum Unej: Revisi KUHAP Harus Cegah Tumpang Tindih Antar Aparat
Eddy Mulyono, pakar hukum tata negara Unej. (Dok Humas Unej)

KETIK, JEMBER – Wacana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) oleh Komisi III DPR RI menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Sejumlah pihak berharap, KUHAP hasil revisi nantinya bisa mencegah gesekan antar aparat penegak hukum (APH) yang disebabkan oleh tumpang tindih atau overlapping

Menurut pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Jember, Eddy Mulyono, R-KUHAP seharusnya bisa mempertegas kewenangan antar aparat penegak hukum (APH). R-KUHAP juga harus bisa mendorong adanya sinergi-kolaborasi antar lembaga penegak hukum. 

"Dalam sistem hukum yang ideal, sinergi-kolaborasi antara aparat penegak hukum menjadi kunci utama. Namun, jika revisi KUHAP ini justru menimbulkan persaingan atau kompetisi tidak sehat, maka perlu dikaji ulang agar revisi ini tidak berdampak negatif terhadap proses peradilan,” ujar Eddy saat berbicara dalam diskusi bertema ”R-KUHAP: Kolaborasi atau Kompetisi Antar Penegak Hukum?” pada Kamis, 30 Januari 2025.

Ia menegaskan, aspek hukum tata negara harus menjadi pedoman utama dalam pembentukan dan implementasi R-KUHAP agar dapat berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusionalisme.

Baca Juga:
Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

“Sistem peradilan yang efektif harus didukung dengan peraturan yang jelas dan tegas, namun tetap memberikan ruang bagi kolaborasi antar lembaga hukum,” pungkasnya.

Dengan adanya pembahasan mengenai revisi KUHAP ini, ia berharap KUHAP menjadi umbrella provision atau ketentuan payung yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh undang-undang sectoral menyesuaikan KUHAP yang mengatur tentang seluruh penegak hukum. 

Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam melaksanakan kewenangan masing-masing, yang pada gilirannya berimplikasi kepada sistem penegakan hukum pidana.

"Jadi para pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat agar revisi ini dapat mencerminkan kebutuhan hukum yang lebih baik di masa mendatang,” pungkasnya.

Baca Juga:
Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Pembahasan revisi KUHAP saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Total terdapat 41 RUU yang masuk dalam pembahasan RUU Prolegnas Prioritas 2025. (*) 

Baca Sebelumnya

Hadiri Pengukuhan BKP KMB, Ini Pesan Sekdaprov Sulsel Jufri Rahman

Baca Selanjutnya

Hampir 6 Tahun Jalan Rusak di Singkil Tak Kunjung Diperbaiki

Tags:

Revisi KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Unej Universitas Jember Aparat Penegak Hukum Tata negara Eddy Mulyono pakar hukum tata negara

Berita lainnya oleh Samsul HM

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

12 April 2026 10:20

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

12 April 2026 06:45

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

8 April 2026 12:20

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

6 April 2026 18:14

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

5 April 2026 08:04

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

4 April 2026 17:00

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar