KETIK, PACITAN – Sistem presensi aparatur sipil negara (ASN) berbasis mobile yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Pacitan diklaim sukar dimanipulasi.
BKPSDM Pacitan memastikan aplikasi absensi yang digunakan telah dilengkapi sistem titik lokasi sehingga tidak dapat diakali.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono, menyusul munculnya kasus dugaan absensi fiktif ASN yang sempat ramai di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Menurut Ruly, Pemkab Pacitan saat ini menggunakan sistem Presensi Mobile yang mewajibkan ASN melakukan absensi di titik lokasi kantor masing-masing dengan radius maksimal 50 meter.
“Sekarang kita pakai mobile presensi, jadi menggunakan titik lokasi absensi dengan radius 50 meter di kantor tempat kerja masing-masing,” ujar Ruly kepada Ketik.com, Selasa, 12 Mei 2026.
Baca Juga:
Gegara Terima SP, 25 Buruh Pabrik Rokok PT PPIS Mengadu ke DPRD PacitanIa menegaskan sistem tersebut dirancang agar pegawai tetap harus datang langsung ke kantor saat melakukan absensi.
“Tidak ada celah absensi fiktif, karena kita sudah menitik lokasi kantor masing-masing pegawai. Jadi ASN itu kalau absen ya harus datang,” klaimnya.
BKPSDM Pacitan juga memastikan aplikasi tersebut tidak membuka akses penggunaan fake GPS yang berpotensi dimanfaatkan untuk memalsukan lokasi keberadaan pegawai.
“Kita tetap gunakan titik lokasi, jadi kita tidak membuka akses ke fake GPS,” jelasnya.
Baca Juga:
Leptospirosis Mengganas, Komisi II DPRD Pacitan Segera Panggil Dinkes dan DKPPRuly mengatakan penerapan sistem presensi berbasis mobile baru dilakukan tahun ini sebagai pengganti mesin fingerprint yang dinilai mulai tidak efektif karena banyak perangkat mengalami kerusakan dan aus.
“Karena kita terkendala alat finger, banyak yang aus atau rusak. Jadi untuk meminimalisir pemeliharaan akhirnya kita beralih ke mobile,” katanya.
Terkait isu adanya praktik penjualan aplikasi peretasan absensi seperti yang terjadi di daerah lain, BKPSDM Pacitan mengaku hingga kini belum menemukan indikasi serupa di lingkungan ASN Pacitan.
“Tidak ada. Selama kita menerapkan ini, belum ada,” ungkap Ruly.
Sanksi Potong TPP bagi ASN Terlambat
Selain memperketat sistem presensi, Pemkab Pacitan juga menerapkan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang terlambat maupun pulang sebelum waktunya.
Absensi pagi dibatasi maksimal pukul 07.30 WIB. ASN yang terlambat 30 menit dikenai pemotongan TPP sebesar 25 persen.
Jika keterlambatan mencapai satu jam, total pemotongan menjadi 50 persen.
Sementara untuk absensi sore, pegawai yang pulang lebih awal 30 menit hingga satu jam juga dikenai sanksi serupa.
Menurut Ruly, besaran pemotongan TPP menyesuaikan jabatan ASN. Semakin tinggi eselon pegawai, maka nominal potongan yang diterapkan juga lebih besar.
"Semakin tinggi eselonnya semakin besar pemotongan nya. Misal TPP-nya Rp100 ribu, itu sudah dipotong 50 ribu kalau sudah telat 1 jam absen pagi," ungkapnya.(*)