KETIK, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja (Rakor) bersama eksekutif dalam rangka pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 12 tentang Pemerintahan Desa dan Raperda Nomor 13 tentang Pilkades serentak.

"Jadi kita percepat pembahasannya agar payung hukum berupa Perda tentang Pemerintahan Desa dan Pilkades serentak bisa segera rampung," kata Doding Rahmadi, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis, 11 Juni 2026.

Doding -sapaan akrabnya- mengatakan, Rakor lintas Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut terdiri dari unsur pimpinan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan komisi I. Pun demikian dari eksekutif terdiri dari Bappeda, BPKAD Bakeuda, dan bagian hukum. Tak terkecuali beberapa kepala desa.

"Dua Raperda tersebut telah diharmonisasi di Kemenkumham Provinsi Jatim. Yang satu sudah keluar yang satu belum kelar," tuturnya.

Pada Rakor tersebut juga telah sepakati jika pada 17 Juni dua Raperda tersebut di notakan di DPRD setempat. Karena akhir Agustus mendatang Perda nya harus sudah selesai.

Baca Juga:
GRIB Jaya Pemalang Siap Turunkan 500 Massa, Tolak Maladministrasi dan Desak Pengisian Jabatan Definitif

"Pertengahan September, Peraturan Bupati (Perbub) nya sudah harus selesai. Kemudian Oktober kita bisa running pelaksanaan Pilkades serentak," ujarnya.

Politisi senior PDI Perjuangan itu mengakui, ada beberapa revisi terkait drafnya. Misalnya tentang jabatan kepala desa dan proses pemilihan ada rencana voting, namun kita belum mampu.

"Sedangkan untuk anggarannya pada 2026 ini ada Rp1,4 miliar, sedangkan 2027 sebesar Rp4,3 miliar. 

Ia menyampaikan, terkait lawan bumbung kosong nanti akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansu). Pendeknya, dalam PP jika yang nyalon satu dan sudah diumumkan berkali-kali maka akan dimusyawarahkan oleh BPD dan dilanjutkan ke bupati. 

Baca Juga:
Resmi! DPP PKB Pilih Dr. Zaki Al Mubarok Pimpin PKB Banyuwangi, Singkirkan 7 Kandidat Lain

"Kalau dilanjutkan ke bupati maka ada Pj dan jika tidak maka akan melawan bumbung kosong. Artinya, jika Pj kita akan memberi waktu satu hingga dua tahun kemudian Pilkades lagi," tandasnya.

Sementara itu, lanjut dia, untuk pelaksanaan Pilkades itu ada dua opsi, yakni waktu puasa atau sesudah puasa. "Ini masih dikaji oleh eksekutif. Jadi belum ditentukan waktu pelaksanaan," tutupnya (*)