KETIK, JEMBER – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Jember, Ghyta Eka Puspita atau Ning Ghyta, memimpin penguatan pelayanan dasar masyarakat melalui sinergi TP PKK, Posyandu, dan Bunda PAUD di Kabupaten Jember.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar di Pendopo Wahyawibawagraha, Selasa, 12 Mei 2026. 

Dalam kegiatan itu, Pemerintah Kabupaten Jember menitikberatkan implementasi Posyandu berbasis 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Konsep tersebut mengintegrasikan berbagai layanan dasar masyarakat dalam satu wadah koordinasi di tingkat desa dan kelurahan.

Layanan yang terintegrasi meliputi bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, hingga ketenteraman dan ketertiban umum.

Ning Ghyta menegaskan kader PKK, Posyandu, dan Bunda PAUD memiliki peran penting sebagai penggerak perubahan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga:
Eri Cahyadi Perkuat Transformasi Posyandu 6 SPM, Wethan Ceria Jadi Percontohan di Surabaya

Menurutnya, keberadaan para kader tidak hanya menjalankan tugas organisasi, tetapi juga menjadi ujung tombak pelayanan dan pemberdayaan warga di tingkat bawah.

“Para penggerak PKK, kader Posyandu, dan Bunda PAUD bukan hanya sekadar menjalankan amanah organisasi, tetapi juga menjadi denyut penggerak perubahan sosial di tengah masyarakat,” tutur Ning Ghyta.

Ia juga menilai perluasan fungsi Posyandu ke dalam enam bidang pelayanan minimal merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.

Karena itu, Ning Ghyta meminta seluruh kader aktif turun langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi potensi daerah sekaligus persoalan sosial yang dihadapi warga, mulai dari akses air bersih hingga kondisi tempat tinggal masyarakat.

Baca Juga:
Peringatan Hari Posyandu Nasional 2026, Gubernur Khofifah Tegaskan Transformasi Posyandu 6 SPM

Menurutnya, transformasi Posyandu harus dipandang sebagai peluang besar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh, bukan sebagai beban tambahan bagi kader.

“Transformasi Posyandu menuju pelayanan 6 bidang SPM tidak boleh dipandang sebagai beban baru. Sebaliknya, perubahan tersebut harus dimaknai sebagai afirmasi positif untuk memperluas manfaat Posyandu agar semakin dekat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)