Tulisan ini lahir dari ide ketika saya diberikan tugas oleh Kantor Kesbangpol Kabupaten Trenggalek sebagai narasumber Sosialisasi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kecamatan Bendungan dan Kecamatan Watulimo.

Saya ambil judul Arsitektur Kebangsaan: Menjaga dan Membangun Rumah Bersama. Salah satu pilar kebangsaan yakni UUD 1945 selama ini yang menarik didiskusikan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban, tetapi selalu kewajiban yang dijelaskan dan diminta warga negara mendahulukannya. 

Padahal antara hak dan kewajiban adalah timbal balik (resiprokal). Dalam UUD 1945 terdapat 66 hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, padahal banyak dari kita yang tidak paham bahkan apabila hak kita itu dikurangi atau dihilangkan banyak warga negara yang cuek, apatis dan permisif. 

Dari sinilah muncul gagasan untuk lebih mensosialisasikan hak-hak warga negara agar negara juga ingat dan segera melaksanakan kewajibannya. Ketika negara melaksanakan kewajibannya maka mereka para penguasa sebenarnya sedang melaksanakan perintah konstitusi.

Di banyak negara, termasuk dalam praktik politik modern, sering muncul gejala yang tampak sederhana tetapi sesungguhnya berbahaya, para penguasa dan pejabat mempersonifikasi negara ke dalam dirinya sendiri. Negara diperlakukan seolah-olah identik dengan individu yang sedang memegang kekuasaan.

Baca Juga:
PDIP Trenggalek Salurkan 5 Sapi Kurban Iduladha 2026

Program negara dianggap sebagai kemurahan hati pribadi, kebijakan publik di klaim sebagai jasa perseorangan, dan hak warga negara diposisikan seakan-akan hadiah dari pemimpin. Fenomena ini dapat diringkas dalam satu kalimat: Negara adalah saya.

Di Indonesia saat ini sedang ramai polemik sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto yang ternyata seluruh Indonesia berjumlah 1.098 ekor sapi dengan jumlah dana lebih dari 100 miliar yang berasal dari APBN. 

Di Indonesia sebenarnya banyak dilakukan program bantuan sosial, hibah, pokir, beasiswa yang berasal dari APBN dan atau APBD dengan berbagai nama yang berbeda beda di gunakan oleh Menteri, Gubernur, Bupati, anggota DPR dan DPRD untuk disalurkan kepada masyarakat dengan atas nama pejabat yang memberikan bantuan.

Persoalan ini menarik untuk kita bahas karena menurut pemerintah anggaran kurban sapi oleh Presiden Prabowo Subianto yang berasal dari APBN secara hukum dan syariat agama dinyatakan sah dan tidak bermasalah. 

Baca Juga:
Memahami Istilah Prasiaga

Demikian pula anggaran lain yang digunakan oleh Menteri, Gubernur, Bupati dan anggota DPR / DPRD statusnya sama karena dibuatkan payung hukum dulu sebelum dilaksanakan. Benarkah demikian? Mari kita bahas dan analisis menurut konstitusi kita UUD 1945.

Pelajaran dari Raja Louis XIV

Lima ratus tahun lalu ucapan Raja Louis XIV dari Prancis: L'État, c'est moi (Negara adalah saya), yang menjadi judul tersebut, yang kemudian melekat dan diingat sepanjang zaman. itu bukan sekadar ungkapan kesombongan pribadi. 

Ia adalah simbol sebuah zaman ketika negara dianggap milik individu. Pajak adalah hak raja. Hukum adalah selera penguasa. Dan ia akhirnya terjungkal karena kesombongannya itu. Kalimat itu terkenal. Arogansi seorang raja absolut yang menyamakan dirinya dengan seluruh negara. 

Sebuah negara dengan sistem monarki absolut akhirnya runtuh. Selanjutnya sistem republik lahir. Konstitusi ditulis. Hak asasi manusia dikodifikasi. Tetapi ternyata roh kalimat itu belum mati. Ia hanya berganti baju. Berganti diksi. Berganti panggung. Tetap sama, negara adalah saya.

Hari ini, ia tidak lagi diucapkan oleh raja berjubah emas. Ia diucapkan oleh pejabat berjas di depan kamera, oleh presiden, oleh gubernur, oleh bupati dan oleh anggota DPR/DPRD yang menepuk-nepuk amplop bantuan, seraya berkata: 

“Saya memberikan sapi kurban lebih dari 1000 ekor untuk rakyat”, “Saya memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu”."Saya tidak akan memungut pajak dari orang miskin." Atau yang berdiri di depan tumpukan sembako seraya mengumumkan: "Saya memberikan bantuan sosial ini untuk rakyat."

Dulu ada satu kalimat yang membuat seorang raja terjungkal dari singgasananya. Negara adalah saya. Kalimat itu pendek, pongah, dan abadi dalam sejarah politik dunia. 

Ketika warga negara menuntut hak–haknya sebenarnya ia sedang mengingatkan para penguasa agar tidak lupa menjadikan negara adalah saya agar nanti tidak terjungkal seperti Raja Louis XIV.

Personifikasi Kekuasaan Negara

Dalam ilmu hukum tata negara, negara adalah badan hukum public, entitas abstrak yang eksis bukan karena ada seorang raja atau presiden, melainkan karena ada rakyat yang berdaulat, wilayah yang pasti, dan pemerintahan yang diakui. 

Pemimpin adalah organ negara, bukan negara itu sendiri. Ia adalah pelayan dari mandat yang diberikan oleh rakyat melalui konstitusi. Personifikasi kekuasaan terjadi ketika seorang pejabat, sadar atau tidak mulai memposisikan dirinya sebagai pemilik negara, bukan pengelolanya. 

Akibatnya, kebijakan negara diklaim sebagai keputusan pribadi. "Saya putuskan tidak ada kenaikan harga BBM." Bukan: "Pemerintah memutuskan." Anggaran negara diklaim sebagai hadiah pribadi. "Saya kasih bantuan ini untuk kalian." Bukan: "Negara menyalurkan hak sosial kalian."

Pajak rakyat diklaim sebagai wewenang pribadinya untuk memberi atau menahan. "Saya bebaskan pajak buat nelayan kecil." Seolah pajak itu miliknya, bukan milik negara yang dikelola berdasarkan undang-undang. 

Ini bukan sekadar salah ucap. Ini adalah framing kekuasaan yang sistematis dan konsekuensinya sangat serius secara konstitusional.

Analisis Konstitusional. Mengapa ini berbahaya?

Pemakaian kata “saya” mengandung klaim kepemilikan atas kebijakan negara. Seorang penguasa menempatkan dirinya bukan sebagai pelaksana mandat publik, melainkan sebagai sumber utama kebijakan itu sendiri. 

Padahal dalam negara demokrasi konstitusional, pejabat bukan pemilik negara. Mereka hanyalah penyelenggara kekuasaan yang diberi mandat sementara oleh rakyat. Kalimat-kalimat seperti itu tampak biasa. Namun secara politik dan konstitusional, terdapat persoalan serius di dalamnya.

Melanggar Prinsip Kedaulatan Rakyat.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan dengan sangat tegas: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Ketika seorang pemimpin berkata "saya berikan ini untuk rakyat," ia telah melakukan inversi konstitusional yang mendasar. 

Dalam logika konstitusi, rakyatlah yang berdaulat — rakyatlah yang memberi mandat kepada pemimpin, bukan sebaliknya. Rakyat bukan penerima pemberian penguasa. Rakyat adalah pemilik kedaulatan yang mendelegasikan kekuasaan kepada negara. 

Personifikasi kekuasaan membalik logika ini: pemimpin memposisikan diri sebagai pemberi, dan rakyat menjadi pengemis yang berterima kasih. Ini adalah penghinaan terhadap kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.

Mengancam Hak atas Kepastian Hukum

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.". Ketika kebijakan publik dipersepsikan sebagai keputusan pribadi pemimpin, maka rakyat tidak mendapatkan kepastian hukum. 

Bantuan yang hari ini "diberikan" bisa sewaktu-waktu "ditarik" karena tergantung pada kehendak pribadi. Program yang berjalan karena loyalitas personal bisa berhenti ketika terjadi pergantian pemimpin. Rakyat menjadi tidak tahu apakah hak mereka dijamin oleh hukum atau hanya oleh kemurahan hati manusia. 

Hak atas kepastian hukum mensyaratkan bahwa pelayanan negara harus bersumber dari norma yang tertulis dan berlaku umum — bukan dari diskresi pribadi siapapun.

Merampas Hak atas Informasi Publik

Pasal 28F UUD 1945: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Ketika rakyat tidak tahu bahwa "pemberian sang pemimpin" sebenarnya berasal dari uang pajak mereka sendiri, maka mereka tidak memiliki informasi yang cukup untuk mengevaluasi kinerja pemerintah. Mereka tidak bisa menuntut akuntabilitas. 

Mereka tidak tahu apakah anggaran yang dialokasikan sudah tepat sasaran atau tidak. Personifikasi kekuasaan adalah kabut yang menutupi transparansi dan itu bertentangan langsung dengan hak atas informasi.

Mencederai Hak atas Pemenuhan Kebutuhan Dasar sebagai Hak — Bukan Belas Kasihan. 

Pasal 34 UUD 1945 mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial, dan bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum. Kata kuncinya: "negara bertanggung jawab." Ini adalah kewajiban hukum, bukan opsi dermawan. 

Ketika pejabat mengklaim bantuan sosial sebagai pemberiannya, ia sedang mengubah kewajiban hukum menjadi kemurahan hati pribadi. Dampaknya: rakyat merasa berhutang budi, bukan merasa menerima haknya. Dan orang yang merasa berhutang budi tidak akan berani menuntut. Tidak akan berani mengkritik. Tidak akan berani menolak. 

Inilah struktur ketergantungan yang paling berbahaya dalam politik, ketergantungan yang lahir bukan dari paksaan, melainkan dari rasa terima kasih yang direkayasa.

Mengapa Fenomena ini Terus Terjadi?

Karena menguntungkan secara elektoral. Dalam sistem demokrasi elektoral, citra pemimpin sebagai "pemberi" adalah modal politik yang sangat berharga. Rakyat yang menerima bantuan cenderung memilih si pemberi pada pemilu berikutnya — atau setidaknya bersikap lunak terhadap kritik. Ini menciptakan insentif struktural bagi politisi untuk mengklaim kepemilikan atas program negara.

Karena media ikut memperkuat. Jurnalisme yang malas dan media yang berorientasi klik sering mereproduksi narasi yang dibangun pejabat tanpa mempertanyakannya. "Presiden berikan BLT untuk rakyat" adalah judul yang mudah ditulis — jauh lebih mudah daripada "Negara salurkan anggaran perlindungan sosial yang seharusnya memang hak warga."

Karena warga belum cukup sadar hak konstitusionalnya. Ketika seorang warga menerima bantuan dan berterima kasih kepada pemimpinnya, ia mungkin tidak menyadari bahwa uang itu sebetulnya adalah uang pajaknya sendiri — atau uang generasi berikutnya dalam bentuk utang negara. Ketidaktahuan ini adalah humus subur bagi tumbuhnya paternalisme kekuasaan.

Karena sistem akuntabilitas lemah. Jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR, dan media massa berfungsi optimal, tidak akan ada pejabat yang berani mengklaim anggaran negara sebagai milik pribadi — karena akan langsung dikoreksi secara terbuka. Lemahnya kontrol publik memberikan celah bagi distorsi narasi ini.

Bagaimana yang Seharusnya Terjadi?

Seorang pejabat yang memahami dan menghormati konstitusi seharusnya berkata: "Negara hadir untuk memenuhi hak kalian. Program ini didanai dari pajak yang kalian bayar, dan saya sebagai pelayan negara bertugas memastikan program ini tepat sasaran. 

Ini bukan pemberian siapapun, ini hak kalian." Itu kalimat yang sederhana. Tapi kalimat itu mengandung pengakuan yang luar biasa: pengakuan bahwa rakyatlah pemilik negara, bukan pemimpin. Selain itu yang dibutuhkan adalah:

Branding program berbasis fungsi, bukan nama pejabat. Program sosial negara seharusnya dinamai berdasarkan tujuan dan fungsinya, bukan nama pemimpin yang sedang berkuasa.

Transparansi sumber anggaran dalam setiap pengumuman publik. Setiap pengumuman program negara wajib secara eksplisit menyebutkan sumber pendanaannya: APBN, APBD, pajak, dll.

Penguatan literasi hak konstitusional warga. Pendidikan hukum yang menekankan hak-hak warga negara harus menjadi arus utama bukan sekadar pelajaran hafalan di sekolah.

Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan fasilitas negara untuk pencitraan. Penggunaan anggaran, fasilitas, atau program negara untuk kepentingan pencitraan pribadi pejabat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika jabatan, bahkan berpotensi masuk ranah hukum jika terjadi manipulasi anggaran.

Penutup

Demokrasi hanya dapat hidup apabila warga memahami bahwa hak mereka melekat karena statusnya sebagai warga negara, bukan karena kedekatan dengan penguasa. 

Ketika masyarakat mulai percaya bahwa hak berasal dari kemurahan hati pemimpin, maka fondasi negara hukum mulai melemah. Negara demokrasi tidak dibangun di atas figur penyelamat. Negara dibangun di atas konstitusi, pembatasan kekuasaan, dan pengakuan terhadap hak warga.

Karena itu, kalimat negara adalah saya tidak pernah benar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Yang benar justru sebaliknya: negara adalah milik seluruh warga negara, sedangkan penguasa hanyalah pelaksana mandat yang suatu saat harus kembali menjadi warga biasa. 

Ketika pejabat mulai menganggap kebijakan negara sebagai jasa pribadi, masyarakat perlu bersikap kritis. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar pilihan kata, melainkan cara negara dipahami: apakah sebagai rumah bersama yang diatur konstitusi, atau sebagai panggung milik orang yang sedang berkuasa.

Rakyat mungkin tidak hafal teori kontrak sosial Rousseau atau konsep trias politica Montesquieu. Tetapi mereka cepat menangkap satu hal: ketika pejabat mulai terlalu sering memakai kata “saya”, biasanya ada ego yang sedang membesar. Dan ego kekuasaan selalu punya pola yang sama dalam sejarah: mulai dari bahasa. 

Karena itu menjadi penting warga negara harus disadarkan akan hak-haknya. Bukan untuk melawan negara, bukan untuk membenci pejabat, tetapi untuk mengingatkan bahwa negara demokrasi dibangun justru agar tidak ada seorangpun yang terlalu nyaman merasa dirinya identik dengan negara tetapi merampas hak-hak warga negaranya. Dan lebih berbahaya, justru karena kemasan itu terdengar baik hati dan mulia.

*) Haris Yudhianto merupakan Dosen STKIP PGRI Trenggalek

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)