Nasabah Ungkap Dugaan Manipulasi KUR di Sidang PN Palembang, Mantri BRI Didakwa Rugikan Negara Rp807 Juta

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

17 Sep 2025 19:39

Thumbnail Nasabah Ungkap Dugaan Manipulasi KUR di Sidang PN Palembang, Mantri BRI Didakwa Rugikan Negara Rp807 Juta
Tiga saksi nasabah BRI bersumpah di hadapan majelis hakim sebelum memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR Rp800 juta lebih. Rabu 17 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu tahun 2022–2023 dengan terdakwa Yuli Efrina, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 17 September 2025.

Majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat SH MH menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan nasabah sekaligus korban ulah terdakwa, yakni Dwi Ayu Seftalia, Bambang, dan Indra Lesmana. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba.

Dalam keterangannya, saksi Dwi Ayu Seftalia mengaku telah melunasi pinjaman KUR sebesar Rp50 juta, namun pembayaran tidak disetorkan ke teller resmi bank. “Saya diarahkan terdakwa ke lantai dua kantor BRI dan menyerahkan langsung ke dia. Bukti yang saya terima bukan print out resmi, hanya tulisan tangan,” ungkapnya.

Hal serupa dialami saksi Indra Lesmana. Ia menyebut pelunasan Rp22 juta yang dibayarkan tidak pernah masuk ke sistem bank. “Bukti setor hanya berupa tulisan tangan, bukan dokumen resmi bank,” ujarnya.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Sementara saksi Bambang mengaku lebih mengejutkan. Namanya dipakai terdakwa untuk pengajuan pinjaman KUR Rp10 juta tanpa sepengetahuannya. “Saya kaget saat ditagih pihak bank, padahal tidak pernah ajukan pinjaman,” bebernya.

Berdasarkan dakwaan, sepanjang 2022–2023 terdakwa Yuli Efrina selaku mantri BRI Sekayu diduga memanipulasi dokumen pengajuan KUR hingga mencairkan pinjaman fiktif. Akibatnya, banyak kredit bermasalah dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp807,9 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui, Yuli Efrina sempat berstatus buronan (DPO) Kejari Muba sejak 16 Desember 2024, sebelum akhirnya berhasil diamankan.(*) 

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Baca Sebelumnya

Sembilan Kecamatan di Kabupaten Probolinggo Jadi Wilayah Edar Sabu-Sabu dan Pil Koplo

Baca Selanjutnya

Permudah Pelayanan, Bapenda Kabupaten Mojokerto Luncurkan Layanan Konfirmasi SPPT Online via Whatsapp

Tags:

korupsi dana KUR BRI penyelewengan dana Nasabah kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar