Muncul Banner Penolakan Terhadap Gibran di Kota Malang, Bawaslu Lakukan Penertiban

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

29 Jan 2024 10:00

Thumbnail Muncul Banner Penolakan Terhadap Gibran di Kota Malang, Bawaslu Lakukan Penertiban
Banner penolakan Gibran yang ada di sekitar kawasan Jalan Kaliurang Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Bermunculan banner yang menyatakan penolakan terhadap Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02 yakni Gibran Rakabuming Raka di Kota Malang. Banner tersebut mengatasnamakan Warga Madura pencinta Mahfud MD. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang turut menyoroti hal tersebut. Komisioner Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran atas norma kampanye. 

Muatan yang terdaat di banner tersebut dinilai melanggar Undang-undang Nomor 7 pasal 280 ayarlt 1 huruf C dan D terkait penghinaan, serta penghasutan dan mengadu domba. 

"Muatannya bisa melanggar norma sesuai dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 280 ayat 1 huruf C dan D. Jadi menghasut perorangan, suku, agama, itu ada di norma larangan kampanye," jelasnya, Senin (29/1/2024). 

Baca Juga:
[FOTO] Sensasi Kuliner Italia di Malang, Cicipi “Torre Del Gusto” Italian All You Can Eat Dinner di Hotel Santika Premiere

Ia menyoroti keterbatasan subjek hukum yang ada di dalam banner penolakan tersebut. Adapun subjek hukum yang dapat dijerat hanya terbatas pada peserta pemilu yang meliputi pasangan calon, partai politik, hingga pelaksana kampanye yermasuk Caleg dan tim kampanye. 

"Tapi subjek hukumnya yang dijerat itu peserta pemilu, paslonnya sendiri, kemudian parpol, pelaksana kampanye yakni Caleg, tim kampanye baik itu Tim Kampanye Nasional (TKN) atau Daerah," lanjutnya.

Apabila pelaku maupun dalang pemasangan banner tersebut merupakan warga dan pendukung calon maka dapat terlepas dari jeratan hukum. Namun saat ini Bawaslu Kota Malang belum mengetahui siapa dalang yang ada di balik pemasangan banner penolakan Gibran tersebut.

"Jadi keterbatasan subjek hukum. Itu masuk normanya bisa potensi pidana dan administrasi, cuma kan ini belum diketahui pelakunya. Apalagi kalau masyarakat, ya akan lepas jeratan itu. Kita fokus objeknya, nanti kita akan tertibkan," paparnya. 

Baca Juga:
Kejari Kota Malang Lelang 12 Aset Koruptor Puskopsyah Al Kamil

Banner penolakan tersebut terlihat di empat titik yang tersebar di dekat Jembatan Muharto, Muharto Gang 7 dan juga Jalan Kaliurang. Kini Bawaslu Kota Malang telah melakukan penertiban pada banner-banner tersebut sehingga tidak menciptakan perpecahan di kalangan masyarakat dan antar pendukung.

"Kita tertibkan sekalian saat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Minggu kemarin karena itu masuk kategori penghasutan, black campaign," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Polisi Amankan Pengamen Asal Surabaya yang Diduga Hendak Curi Ayam

Baca Selanjutnya

Parkir Non Tunai Segera Diterapkan, Wali Kota Eri Cahyadi Ingin Tes Kejujuran Jukir

Tags:

Gibran Rakabuming Raka Bawaslu Kota Malang Banner Penolakan norma kampanye Kota Malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Selaraskan Adab Anak dan Orang Tua, Jamiyyah SD Islam Al Azhar 56 Malang Kajian Bareng Ustaz Abdul Somad

19 April 2026 11:12

Selaraskan Adab Anak dan Orang Tua, Jamiyyah SD Islam Al Azhar 56 Malang Kajian Bareng Ustaz Abdul Somad

Hemat Energi, Pemkot Malang Kombinasikan Bersepeda dan WFH 30 Persen

18 April 2026 18:16

Hemat Energi, Pemkot Malang Kombinasikan Bersepeda dan WFH 30 Persen

Tak Hanya Berprestasi, Wisuda Ke-51 Unitri Cetak Lulusan Penuh Inspirasi

18 April 2026 17:12

Tak Hanya Berprestasi, Wisuda Ke-51 Unitri Cetak Lulusan Penuh Inspirasi

Stok Sapi Menipis, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Stabilkan Harga Daging

18 April 2026 15:52

Stok Sapi Menipis, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Stabilkan Harga Daging

Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Terima Hadiah di Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

17 April 2026 20:48

Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Terima Hadiah di Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Berikan Hak Kesehatan dan Rekreasi, 211 Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Semangat Ikuti Senam Pagi

17 April 2026 20:30

Berikan Hak Kesehatan dan Rekreasi, 211 Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Semangat Ikuti Senam Pagi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend