KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengantongi 40 titik lokasi penjualan minuman keras (miras) ilegal yang tersebar di Kota Pahlawan. Dari puluhan titik tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya telah menyegel 15 toko karena terbukti melanggar aturan.
Tindakan tegas ini diambil setelah Satpol PP melakukan pengawasan intensif selama kurun waktu satu bulan terakhir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan secara acak di 40 lokasi target pada waktu-waktu tertentu.
"Ada sekitar 40 (titik) yang akan kita awasi, nama-namanya sudah masuk di kami dan juga termasuk lokasinya. Itu kita awasi secara acak dan kita akan mendatangi mereka pada jam-jam tertentu. Sampai dengan saat ini sekitar ada 15 (toko) yang sudah kita segel," kata Irna, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Dari hasil pengawasan hingga penyegelan, petugas menemukan banyak pelanggaran terkait ketidaksesuaian izin usaha. Sejumlah tempat yang hanya mengantongi izin sebagai sub-distributor justru menjual miras secara eceran.
Baca Juga:
Satpol PP Surabaya Segel 23 Kios di Tanjungsari, Pedagang Diarahkan ke Pasar Buah"Kebanyakan yang kita temukan dari hasil pengawasan toko-toko itu menjual eceran. Izin mereka sebenarnya sebagai subdistributor," jelasnya.
Selain toko, pengawasan juga menyasar rumah-rumah warga yang digunakan sebagai tempat penjualan miras. Irna menegaskan, Satpol PP tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.
"Kalau mereka memang melakukan pelanggaran pasti akan kita segel. Seluruhnya kita sasar, mulai dari rumah yang menjual, ataupun juga toko yang mereka sudah seperti resmi padahal tidak resmi," ujarnya.
Irna menerangkan, petugas mendatangi lokasi peredaran miras di kawasan permukiman di wilayah Kecamatan Sawahan untuk menyegel tempat penjualan.
Baca Juga:
Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras, Penjual Dikenakan Sanksi"Kami kemarin di daerah Sawangan juga sudah menyegel di tengah perkampungan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Satpol PP juga mengawasi warung remang-remang yang diduga menyalahgunakan kegiatan usahanya untuk menjual miras. Salah satu modus yang ditemukan adalah warung kopi yang menyediakan minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi.
"Mungkin dia (pedagang) bawa satu karton atau dua karton, ataupun dia sekarang pakai metode menitipkan mirasnya di tempat lain. Nah, nanti kalau ada pengunjung yang datang, baru dia order," kata Irna.
Dari 15 toko yang telah disegel, lokasi pelanggaran tersebar di sejumlah wilayah Surabaya, mulai dari kawasan selatan, timur, utara hingga pusat kota. Penyegelan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap 40 titik yang masuk dalam daftar pengawasan Satpol PP.
"Lokasinya menyebar. Di selatan ada, di timur ada, di utara ada, di pusat juga ada. Seluruh wilayah ada," imbuh Irna.
Irna memastikan pengawasan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan setiap hari. Selain berdasarkan hasil pemantauan petugas, Satpol PP juga menindaklanjuti laporan masyarakat untuk menentukan lokasi yang membutuhkan perhatian lebih.
"Ini (laporan) masuk juga melalui pengaduan dari warga, juga kita rekap dan kita berikan atensi yang lebih," katanya.
Terkait tindak lanjut penyegelan, Irna menegaskan pemilik usaha tidak diperbolehkan kembali beraktivitas di lokasi yang telah disegel. Petugas juga melakukan pengawasan untuk memastikan segel tidak dibuka maupun dirusak.
"Saat dia melepaskan segel itu nanti masuknya ke ranah pidana. Segel itu kita awasi," tegasnya.
Ia menambahkan, pembukaan segel maupun aktivitas usaha yang kembali dilakukan di lokasi yang telah disegel dapat berimplikasi pada proses pidana.
"Kalau sudah disegel itu ada tahapan, dia enggak boleh masuk, dia tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi yang sudah disegel atau merusak segel," pungkasnya. (*)