KETIK, JOMBANG – Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Keboan. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MIC, SU, dan MR. MIC diketahui merupakan petugas kredit atau mantri di BRI Unit Keboan, sementara SU diduga berperan sebagai perantara yang mencari debitur, dan MR disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana hasil dugaan rekayasa kredit.
Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati, menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti terkait praktik kredit fiktif dalam penyaluran KUR.
“Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Dalam konstruksi perkara, MIC diduga memiliki peran sentral dalam meloloskan pengajuan kredit. Sementara SU mencari calon debitur yang identitasnya digunakan untuk pengajuan pinjaman, dan MR diduga menikmati hasil pencairan dana.
Baca Juga:
Dorong Ketahanan Pangan, BRI Jombang Bagikan 189 Alat Semprot ke PetaniModus yang diungkap penyidik berupa rekayasa kredit fiktif, yakni pengajuan KUR menggunakan identitas pihak lain yang tidak memiliki usaha atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima kredit. Dalam praktiknya, data debitur digunakan untuk melengkapi administrasi pengajuan pinjaman ke bank.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi plafon kredit. Nilai pinjaman yang diajukan disebut dinaikkan tanpa sepengetahuan debitur, sehingga selisih dana diduga disalahgunakan oleh pelaku.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran kredit mikro dalam periode 2021 hingga 2024, dengan jumlah debitur yang terlibat mencapai sedikitnya belasan orang. Proses penyelidikan telah berlangsung sejak 2025 dan terus berlanjut seiring pendalaman perkara.
Adapun nilai pasti kerugian negara masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), meski estimasi awal menyebut angka kerugian mendekati Rp1,5 miliar. (*)