KETIK, SORONG – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat pertimbangan terkait dokumen pendidikan saat dirinya mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Gibran mengatakan dirinya menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung di MK. Ia memilih tidak larut dalam polemik tersebut dan menegaskan akan tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Saat ditanya mengenai pertimbangan MK yang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat, Gibran memberikan jawaban singkat.
“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” ujarnya.
Baca Juga:
Putusan MK Buka Ruang Pengaduan Etik KPU ke DKPPGibran juga mengatakan persoalan mengenai dokumen pendidikan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Itu nanti segera kami follow up,” katanya.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Salah satu pertimbangan MK adalah para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres tersebut.
Baca Juga:
MK Tolak Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran, Status Wapres Tetap SahMeski demikian, dalam bagian pertimbangannya, MK turut menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
MK menilai persoalan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan kewenangan lembaga yang berwenang menilai keabsahan serta terpenuhinya persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Putusan tersebut tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Sehari setelah putusan dibacakan, Gibran kembali menegaskan bahwa dirinya akan lebih memilih fokus menjalankan tugas pemerintahan daripada memperpanjang polemik mengenai dokumen pendidikannya.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” pungkasnya.