KETIK, PALEMBANG – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, tepatnya di depan Depot Kembang Ria, Kota Palembang, pada Selasa, 7 Juni 2026 malam sekitar pukul 21.30 WIB. 

Sebuah minibus Daihatsu Sigra menabrak bagian belakang truk yang tengah berhenti di sisi jalan.​Peristiwa ini melibatkan minibus Daihatsu Sigra bernomor polisi BG-1345-AU yang dikemudikan oleh M. Yuda Pratama (27) dengan truk Nissan bernomor polisi BA-8422-BU yang dikemudikan oleh Herwandi (65).

​Kanit Gakkum Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, mengonfirmasi insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat minibus melaju dari arah Simpang Citra Grand City menuju Simpang Palem.

​"Benar, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan satu unit R4 dan R6. Berdasarkan keterangan di lapangan, mobil Daihatsu Sigra melaju dari arah Citra Grand City menuju arah simpang Pallem. 

Setibanya di TKP, kendaraan tersebut menabrak truk Nissan yang sedang berhenti di sisi kanan jalan karena mengalami kerusakan mesin," ujar Iptu Hermanto saat dikonfirmasi, Rabu saat diwawancarai 8 Juni 2026.

Baca Juga:
BRI Region 4 Palembang Tebar Kepedulian, Salurkan Bantuan Sembako ke Enam Gereja di Sumbagsel

​Akibat benturan tersebut, pengemudi minibus, M. Yuda Pratama, mengalami luka robek pada bagian kepala dan dagu, serta sempat mengeluarkan darah dari hidung.

​"Saat ini korban sudah dibawa ke RS Siti Fatimah Palembang untuk mendapatkan perawatan medis. Korban dalam keadaan sadar dan masih menjalani observasi intensif oleh tim dokter di sana," tambah Hermanto.

​Sementara itu, pengemudi truk, Herwandi, dipastikan tidak mengalami luka. Kerugian materiil akibat kerusakan kedua kendaraan diperkirakan mencapai Rp70.000.000.

​Iptu Hermanto pun mengingatkan para pengguna jalan untuk lebih waspada dan segera memasang tanda peringatan jika kendaraan mereka mengalami mogok di jalan raya.

Baca Juga:
Paus Sepanjang 13 Meter Terdampar di Bawah Rumah Warga Banyuasin, Ditpolairud Polda Sumsel Lakukan Evakuasi

​"Kami mengimbau kepada pengemudi yang kendaraannya mengalami gangguan teknis atau mogok di badan jalan agar segera memasang segitiga pengaman atau lampu isyarat darurat agar terlihat oleh pengendara lain. Jangan biarkan kendaraan berhenti di badan jalan tanpa tanda peringatan, karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tegas Iptu Hermanto.

​Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan kendaraan yang terlibat untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kronologis lengkap kejadian tersebut. (*)