KETIK, BATU – Komitmen Pemerintah Kota Batu dalam menertibkan kendaraan dinas yang digunakaan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menghadapi tantangan. 

Meski Wali Kota Batu Nurochman telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pejabat mengembalikan kendaraan dinas saat mutasi atau berakhir masa jabatannya, hingga kini masih ditemukan sejumlah kendaraan operasional yang belum diserahkan kepada pejabat pengganti.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pemanfaatan aset pemerintah sekaligus menunjukkan belum optimalnya kepatuhan terhadap aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Sebagai upaya menertibkan penggunaan kendaraan dinas, Pemerintah Kota Batu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 032/399/35.79.504/2026 tentang Larangan Pengalihan Status Penggunaan Kendaraan Dinas Jabatan pada 3 Maret 2026.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai respons atas masih ditemukannya kendaraan dinas yang tetap dibawa oleh pejabat lama setelah berpindah tugas, sehingga aset daerah tidak dapat langsung dimanfaatkan oleh pejabat yang baru.

Baca Juga:
OSN Jatim 2026, 53 Pelajar SMP Kota Batu Siap Tunjukkan Prestasi Terbaik

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Batu menegaskan bahwa seluruh Barang Milik Daerah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, merupakan aset yang melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bukan menjadi hak pribadi pejabat.

Selain itu, seluruh kendaraan dinas jabatan diwajibkan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) pada masing-masing perangkat daerah. Kepala SKPD juga dilarang mengalihkan status penggunaan kendaraan dinas dengan alasan mutasi jabatan.

Wali Kota turut meminta seluruh pejabat yang masih menguasai kendaraan dinas dari instansi sebelumnya agar segera mengembalikannya sesuai administrasi kepemilikan aset.

Namun, hingga Selasa, 21 Juli 2026, pelaksanaan ketentuan tersebut disebut belum sepenuhnya berjalan. Berdasarkan informasi dari sumber internal Pemerintah Kota Batu yang enggan disebutkan identitasnya, masih terdapat sejumlah kendaraan dinas yang belum dikembalikan kepada perangkat daerah asal.

Baca Juga:
Langit Kota Batu Diramaikan 60 Atlet Paralayang Dunia di IPAC dan BISTF 2026

“Masih ada beberapa kendaraan dinas yang belum diserahkan kepada pejabat pengganti. Kondisi ini membutuhkan ketegasan dari pimpinan agar aturan yang sudah diterbitkan benar-benar dipatuhi,” ujarnya.

Menurut sumber tersebut, penguasaan kendaraan dinas oleh pejabat yang sudah tidak lagi menjabat di instansi terkait berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola aset daerah.

“Kalau tidak ditindak, ini bisa menjadi budaya yang keliru. Seolah-olah kendaraan yang dibeli menggunakan uang rakyat dianggap sebagai milik pribadi atau warisan jabatan. Praktik seperti ini tentu sangat memprihatinkan dan tidak seharusnya terus berulang,” tegasnya.

Pemerintah Kota Batu diharapkan dapat memastikan seluruh kendaraan dinas kembali tercatat dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sehingga pengelolaan aset daerah tetap berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)