KETIK, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai bergerak melakukan pembenahan regulasi daerah menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan Pendapat Hukum (Legal Opinion) tentang Ketentuan Pidana dari Kejaksaan Negeri Bondowoso kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Rabu (5/8/2026) di Pendopo Kabupaten Bondowoso.
Penyerahan legal opinion tersebut dihadiri Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dr. David P. Duarsa, S.H., M.H., CSSL., Sekretaris Daerah Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I., serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bondowoso.
Bupati Abdul Hamid Wahid mengatakan, legal opinion yang disusun Kejaksaan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan harmonisasi, evaluasi, hingga revisi terhadap seluruh peraturan daerah yang masih memuat ketentuan sanksi pidana.
Menurutnya, penyesuaian tersebut merupakan konsekuensi dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sejak 2 Januari 2026, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga:
Operasi SAR Berakhir Duka, Pendaki dan Pemandu Lokal Tewas di Tebing Curam Gunung PiramidMelalui regulasi baru itu, seluruh pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan perda yang mengatur ketentuan pidana agar sejalan dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.
"Legal opinion ini menjadi dasar bagi kita untuk melakukan harmonisasi, evaluasi, dan revisi terhadap seluruh Perda yang memuat sanksi pidana. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso atas sinergi yang telah terjalin dengan sangat baik," ujar Abdul Hamid Wahid.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan Kejaksaan Negeri terus diperkuat demi menghadirkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, pembaruan regulasi bukan sekadar memenuhi amanat undang-undang, tetapi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Baca Juga:
Mengenal Imam Suudy, Perupa Asal Wringin yang Tekun Hidupkan Seni Rupa di Bondowoso"Semoga legal opinion ini membawa manfaat besar bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan hukum kepada masyarakat Bondowoso, sekaligus menjadi langkah awal memperkuat kepastian hukum demi mewujudkan Bondowoso yang Berkualitas, Akseleratif, dan Holistik (BERKAH)," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dr. David P. Duarsa mengungkapkan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional membawa perubahan mendasar terhadap sistem hukum pidana Indonesia. Tidak hanya memperbarui rumusan tindak pidana, KUHP baru juga mengubah paradigma pemidanaan menjadi lebih modern, humanis, dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Karena itu, seluruh ketentuan pidana yang tersebar di luar KUHP, termasuk yang termuat dalam peraturan daerah, wajib diselaraskan dengan ketentuan dalam Buku I KUHP Nasional.
David menjelaskan, penyusunan legal opinion tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menariknya, legal opinion tersebut diberikan tanpa adanya permohonan dari pemerintah daerah. Menurut David, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan hukum secara proaktif sebagai bentuk mitigasi risiko hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
"Meskipun tidak ada permohonan dari pemerintah daerah, kami tetap dapat memberikan pertimbangan hukum sebagai bagian dari tugas Kejaksaan untuk memitigasi risiko hukum serta mendukung kebijakan publik agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jelasnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Bondowoso, Kejaksaan menemukan sedikitnya 35 peraturan daerah yang masih memuat ketentuan sanksi pidana berdasarkan KUHP lama.
Perda-perda tersebut masih mengatur pidana kurungan dan besaran denda secara nominal, bahkan masih menggunakan istilah "pelanggaran" sebagai klasifikasi tindak pidana.
Padahal, dalam KUHP Nasional, pidana kurungan tidak lagi dikenal sebagai pidana pokok. Sistem pemidanaan kini hanya mengenal pidana penjara, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Selain itu, pidana denda tidak lagi menggunakan nominal tetap, melainkan sistem kategori sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1) KUHP.
"Perubahan ini bukan hanya bersifat redaksional, tetapi merupakan perubahan mendasar dalam filosofi sistem pemidanaan nasional. Karena itu, perda-perda yang masih menggunakan ketentuan lama harus segera disesuaikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum," tegas David.
Ia menambahkan, harmonisasi perda menjadi langkah penting untuk menciptakan sistem hukum daerah yang konsisten, adaptif terhadap perubahan sosial, serta mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Dengan legal opinion tersebut, Pemerintah Kabupaten Bondowoso kini memiliki pijakan hukum untuk segera melakukan inventarisasi, harmonisasi, dan revisi terhadap seluruh perda yang belum sesuai dengan KUHP Nasional, sehingga seluruh regulasi daerah tetap relevan dan memiliki kekuatan hukum yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)