KETIK, GRESIK – Satnarkoba Polres Gresik membekuk seorang residivis berinisial EP (28), warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Pria tersebut diamankan polisi lantaran diduga nekat kembali mengedarkan narkotika jenis sabu yang dibeli menggunakan uang hasil kemenangan dari judi online.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan poket sabu dengan berat bersih total sekitar 1,604 gram. Penangkapan EP dilakukan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gresik di rumahnya pada Sabtu 15 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Panceng ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat setempat. Penindakan ini juga sekaligus menjadi bagian dari gelaran Operasi Tumpas Narkoba yang digalakkan jajaran Polres Gresik terhitung mulai tanggal 12 hingga 23 Agustus.
"Saat ini Polres Gresik melalui Satnarkoba Polres Gresik sedang melaksanakan ops tumpas dari tanggal 12 sampai tanggal 23 Agustus dari Satnarkoba Polres Gresik mengamankan seorang penyalahguna narkoba inisial EP warga Banyutengah, Panceng, dengan barang bukti 8 klip sabhu seberat Netto 1,604 gram, uang sebesar 2.390.000, 1 timbangan elektrik dan 1 buah hp merk iphone. Setelah dilakukan penyelidikan dari bukti hp tersangka terindikasi judi online," beber Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra.
Selain menyita delapan poket sabu, dalam penggerebekan di rumah EP petugas juga menyita uang tunai Rp2.390.000, satu unit timbangan elektrik, serta satu unit ponsel pintar merek iPhone.
Baca Juga:
Peras Warga yang Dituding Judol, Dua Polisi di Gresik Nyaris Babak Belur Dihajar WargaBerdasarkan hasil penyelidikan mendalam bersama Satreskrim Polres Gresik, terungkap bahwa tersangka EP sudah aktif bermain judi online sejak tahun 2024, yakni tepat tiga bulan setelah ia keluar dari penjara.
"Tepatnya 3 bulan setelah keluar dari penjara, Dan EP mengaku beberapa kali membeli sabu dari hasil judol dan biasanya melakukan depo kisaran 250-350 ribu di 5 website judol yang berbeda, EP juga pernah beberapa kali menggadaikan motornya dan uang hasil gadai tersebut digunakan untuk depo di situs judol dalam bermain judol tersangka EP menang kisaran 1 - 2 juta, FP mengaku menyisihkan uangnya untuk membeli sabu," imbuhnya.
Menindaklanjuti fakta tersebut, Polres Gresik saat ini terus melakukan penyelidikan lanjutan terhadap bandar judi online.
Guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari narkoba dan judi online, Polres Gresik mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif.
Baca Juga:
Judi Online Ujangbet Berserver Kamboja Terbongkar, Transaksi Rp890 MiliarWarga Kabupaten Gresik dapat menyampaikan informasi atau laporan melalui saluran WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 maupun Call Center 110.(*)