Polres Lamongan Ringkus 7 Tersangka Narkoba dan Sita 28 Gram Sabu

2 Oktober 2026 14:11 2 Okt 2026 14:11

Aris Erwandi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polres Lamongan Ringkus 7 Tersangka Narkoba dan Sita 28 Gram Sabu

Sejumlah tersangka tindak pidana narkotika mengenakan baju tahanan oranye saat digiring petugas kepolisian di Mapolres Lamongan.(Foto:Humas Polres Lamongan)

KETIK, LAMONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil menggulung jaringan peredaran gelap narkotika sepanjang September 2026. 

Dalam rangkaian penindakan tersebut, jajaran kepolisian meringkus tujuh tersangka laki-laki serta menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 28,35 gram.

​Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menyampaikan detail pengungkapan ini. Selain barang berupa sabu, petugas mengamankan berbagai alat pendukung transaksi para pelaku. 

Barang bukti tersebut meliputi delapan unit telepon seluler, tiga timbangan elektrik, dua unit sepeda motor, 13 pack plastik klip kosong, satu dompet, serta satu alat hisap sabu alias bong.

​“Selama September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu seberat 28,35 gram. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba.” jelasnya, Jumat, 2 Oktober 2026.

​Dari keseluruhan perkara, tiga kasus di antaranya menjadi penindakan paling menonjol. Salah satunya yakni penangkapan tersangka berinisial SG di wilayah Kecamatan Paciran, dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram.

​Pengungkapan besar lainnya melibatkan dua pemuda berinisial AH (19) dan RBS (24) beserta barang bukti sabu seberat 16,23 gram. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus ini hingga menembus wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

​Dalam menjalankan aksinya, AH dan RBS diduga mengedarkan sabu atas perintah seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya melancarkan transaksi menggunakan sistem ranjau serta penjualan langsung.

​“Sabu dikemas menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital, kemudian ditempatkan di lokasi tertentu atau diserahkan langsung kepada pembeli.” ungkapnya.

​Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa sasaran peredaran narkoba ini merambah berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta. 

Keterlibatan para pelaku dan sebaran lokasi kasus terdeteksi di Kecamatan Lamongan, Kecamatan Paciran, serta wilayah Kesamben di Kabupaten Jombang.

​Kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat dan generasi muda.

​“Polres Lamongan menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.” tegasnya.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang tindak pidana narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku. 

Penyidik Polres Lamongan juga terus bergerak melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas dan memburu pihak lain yang terlibat.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Polres Lamongan kasus narkoba peredaran narkoba Barang Bukti