Target pada pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) kembali menjadi perhatian. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan serta pengesahan regulasi tersebut paling lambat yakni pada 15 Desember 2026. 

Baca Juga:
Nasim Khan Dukung Perampingan BUMN, Ingatkan Jangan Sampai Pekerja Jadi Korban

 

Target tersebut bahkan dibarengi komitmen politik sejumlah pimpinan DPR untuk mengundurkan diri dari jabatannya apabila RUU tersebut tidak selesai sesuai tenggat waktu. 

 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucut Ahmad Syamsurijal menyatakan ketersediaannya untuk mundur dari jabatannya apabila target tersebut tidak tercapai. Komitmen itu muncul setelah pertemuan pimpinan DPR dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mendesak adanya kepastian untuk penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Baca Juga:
17 Tuntutan Aksi Aliansi Rakyat Bangkit di Kayutangan Malang, Salah Satunya RUU Perampasan Aset

 

Komitmen tersebut tentu patut dilihat sebagai bentuk keseriusan politik terhadap agenda pemberantasan kejahatan ekonomi. RUU Perampasan Aset memang bukan persoalan baru. 

 

Regulasi ini telah lama didorong sebagai upaya untuk memperkuat kemampuan negara dalam mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana, khususnya ketika hasil kejahatan telah dialihkan, disembunyikan, atau tidak mudah dipulihkan melalui mekanisme pidana yang selama ini berlaku.

 

Akan tetapi, di tengah dorongan untuk segera menyelesaikannya, terdapat pertanyaan pokok: Apakah keberhasilan pengesahan RUU ini cukup dinilai dari seberapa cepat ia disahkan, atau justru dari seberapa jelas aturan yang akan diberlakukan setelah disahkan?

 

Pertanyaan tersebut tentu sangat pokok karena perampasan aset menyentuh persoalan yang krusial dalam negara hukum, mulai dari hak kepemilikan, kepastian hukum, pembuktian, kewenangan negara, hingga perlindungan terhadap pihak yang mendapat aset secara sah. Negara benar membutuhkan perangkat yang efektif guna memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelakunya. 

 

Namun, kewenangan yang semakin besar juga harus diimbangi batasan yang tegas. Oleh karena itu, permasalahannya bukan seolah-olah tentang kapan RUU ini menjadi undang-undang, tetapi apa yang nantinya dapat dirampas, atas dasar apa, melalui mekanisme seperti apa, serta siapa yang nantinya bertanggung jawab terhadap aset tersebut setelah berada dalam penguasaan negara.

 

Urgensi perampasan aset pada hakikatnya sulit untuk diperdebatkan. Dalam perkara tindak pidana korupsi, keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya hanya diukur dari seberapa banyak pelaku yang dipidana, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memulihkan hasil kejahatan tersebut. 

 

Permasalahan menjadi lebih rumit ketika aset telah dipindahtangankan kepada pihak lain, disamarkan dalam bentuk kekayaan tertentu, atau ditempatkan sedemikian rupa sehingga sulit untuk dilacak melalui mekanisme konvensional. 

 

Sebab itu, keberadaan regulasi khusus mengenai perampasan aset dapat menjadi perangkat penting guna memperkuat pemulihan aset sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana yang berorientasi ekonomi.

 

Namun, dukungan terhadap desakan RUU perampasan aset tidak berarti seluruh substansinya dapat diterima tanpa pemeriksaan. Salah satu hal yang perlu mendapat sorotan ialah hubungan antara aset yang akan dirampas dengan tindak pidana yang menjadi dasar perampasan. 

 

Dalam perkembangan pembahasannya, DPR menyatakan bahwa RUU perampasan aset akan mnecakup aset yang berkaitan dengan sejumlah tindak pidana, termasuk korupsi. Komisi III DPR juga telah menyampaikan adanya sejumlah jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU perampasan aset. 

 

Langkah tersebut menunjukkan adanya upaya guna memberikan batas terhadap ruang lingkup perampasan, namun batas tersebut tetap perlu diuji secara lebih mendalam melalui rumusan pasal yang konkret.

 

Dalam aturan yang memberikan kewenangan besar kepada negara, penyebutan dalam istilah “tindak pidana” tidak seharusnya berhenti sebagai istilah umum tanpa kejelasan akibat hukumnya. 

 

Persoalan yang perlu dijawab adalah tindak pidana apa saja yang menjadi dasar perampasan, bagaimana hubungan aset dengan tindak pidana tersebut dibuktikan, serta dalam kondisi seperti apa aset dapat dinyatakan layak dirampas. Hal ini bukan persoalan teknis semata, tetapi berhubungan langsung dengan kepastian hukum. 

 

Seseorang tidak seharusnya kehilangan hak atas suatu aset hanya karena aset tersebut dianggap berkaitan dengan tindak pidana tanpa standar pembuktian serta prosedur yang jelas. Pada saat yang sama, negara juga tidak boleh kehilangan kemampuan mengambil aset yang memang berasal dari kejahatan hanya karena pelaku berhasil menyembunyikan atau memindahkannya.

 

Di sinilah RUU Perampasan Aset menghadapi tantangan. Negara tentu memiliki cara yang kuat untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan. Akan tetapi, kewenangan tersebut tetap harus memiliki batas yang jelas, terutama soal pembuktian dan perlindungan bagi pihak yang memiliki aset secara sah. Jangan sampai upaya memberantas kejahatan justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

 

Permasalahan lainnya ialah mengenai keterbukaan dalam pembahasan RUU tersebut. DPR menargetkan RUU ini akan selesai pada 15 Desember 2026 mendatang, tetapi draf yang sedang dibahas belum dipublikasikan kepada masyarakat. 

 

DPR menyebut draf masih dalam proses penyempurnaan dan publikasi terlalu awal dikhawatirkan menimbulkan salah tafsir. Alasan tersebut dapat dipahami, akan tetapi masyarakat tetap perlu mengetahui aturan yang nantinya akan memengaruhi hak mereka. 

 

Partisipasi masyarakat juga tidak hanya cukup hanya dengan mengikuti rapat atau memberikan pendapat, tetapi masyarakat perlu bisa membaca draf RUU dan memberikan masukan terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah. 

 

Karena itu, target penyelesaian pada 15 Desember seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengesampingkan keterbukaan. Proses yang cepat dan terbuka tetap bisa berjalan bersama.

 

Selain soal aset apa yang dapat dirampas, ada pertanyaan lain yang perlu disoroti yakni: Siapakah yang akan mengelola aset tersebut setelah dikuasai negara? Sejumlah masyarakat sipil menyoroti masalah kelembagaan pengelola aset dalam draf yang beredar. 

 

Hal ini penting karena aset yang dirampas bisa berupa uang, tanah, bangunan, kendaraan, saham, dan berbagai kekayaan lainnya. Perampasan aset juga tidak otomatis berarti pemulihan aset berhasil. Setelah aset diambil, harus ada kejelasan mengenai siapa yang mengelola, bagaimana aset tersebut dijaga nilainya, dan untuk apa hasilnya digunakan. 

 

Artinya, keberhasilan RUU ini tidak hanya dilihat dari kemampuan negara mengambil aset, tetapi juga dari cara negara mengelolanya secara terbuka dan bertanggung jawab.

 

Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset harus memenuhi dua hal. Indonesia membutuhkan aturan yang kuat untuk mengambil kembali hasil kejahatan, terutama kejahatan yang berkaitan dengan keuntungan ekonomi. 

 

Namun, kewenangan tersebut juga harus memiliki batas yang jelas agar tidak menimbulkan masalah hukum baru. Target 15 Desember 2026 seharusnya menjadi batas waktu politik untuk menyelesaikan RUU, bukan alasan untuk terburu-buru mengabaikan kualitas aturan.

 

Komitmen sejumlah pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini dianggap serius. Namun, keberhasilan sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh kapan undang-undang itu disahkan, tetapi juga oleh seberapa baik aturan tersebut dapat dijalankan.

 

RUU Perampasan Aset memang perlu segera disahkan. Namun, sebelum itu, aturan ini harus mampu menjawab beberapa pertanyaan penting: aset apa yang bisa dirampas, tindak pidana apa yang menjadi dasarnya, bagaimana hubungan aset dengan tindak pidana dibuktikan, siapa yang berwenang merampas, bagaimana melindungi pihak yang memiliki aset secara sah, dan siapa yang mengelola aset setelah dirampas.

 

Karena itu, keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan sekadar soal berhasil disahkan sebelum 15 Desember. Yang lebih penting ialah apakah aturan tersebut benar-benar mampu mengambil kembali hasil kejahatan tanpa mengorbankan kepastian hukum dan hak masyarakat. 

 

Negara memang membutuhkan kewenangan yang kuat, tetapi kewenangan tersebut tetap harus memiliki batas yang jelas.

 

*) Esthi Fitria Handayani dan Laelitia Gemi Nastiti merupakan Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com

Berikan keterangan OPINI di kolom subjek

Panjang naskah maksimal 800 ka

ta

Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP

Hak muat redaksi.(*)