Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari hingga 30 September

Jurnalis: Mustopa
Editor: Muhammad Faizin

25 Agt 2023 05:08

Headline

Thumbnail Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari hingga 30 September
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Foto: Humas Polri)

KETIK, JAKARTA – Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama. Perpanjangan berlangsung hingga 40 hari ke depan.

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Menurutnya, perpanjangan dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari kejaksaan.

”Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” ungkap Ahmad Ramadhan seperti dilansir laman resmi Humas Polri.

Perpanjangan itu membuat Panji Gumilang terus mendekam di tahanan hingga 30 September mendatang. Pria asal Gresik, Jawa Timur sudah dijebloskan sejak 2 Agustus lalu.

Baca Juga:
Bareskrim Polri Gerebek Home Industry Kosmetik Bermerkuri di Cirebon yang Beroperasi Bertahun-tahun

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merampungkan pemberkasan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. Pelimpahan tahap pertama juga sudah dilakukan.

Pelimpahan berkas ke kejaksaan dilakukan penyidik Dittipidum pada 16 Agustus lalu. Bareskrim hanya menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, Panji Gumilang tersandung kasus dugaan penistaan agama setelah dilaporkan Forum Pembela Pancasila (FAPP) dan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Polisi langsung memeriksa sejumlah saksi setelah menerima laporan itu.

Selain saksi pelapor dan terlapor, Bareskrim Polri juga meminta keterangan dari ahli agama, ahli bahasa, hingga ahli informasi dan teknologi. Penyidik juga memeriksa barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Baca Juga:
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Jadi Tersangka Lagi, Diduga Terima Setoran Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba

Dalam kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(*)
 

Baca Sebelumnya

Pemkot Surabaya Komitmen Berikan Beasiswa Ratusan Guru PAUD

Baca Selanjutnya

Waskita Candradimuka Buka Loker Client Officer

Tags:

Panji Gumilang Bareskrim Polri Al Zaytun Penistaan Agama

Berita lainnya oleh Mustopa

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

13 April 2026 21:26

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

11 April 2026 13:38

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

10 April 2026 22:10

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

10 April 2026 18:49

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

8 April 2026 00:00

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

7 April 2026 08:00

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar