Mantan Pejabat Dinkes Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Banyuasin

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

9 Des 2025 20:45

Thumbnail Mantan Pejabat Dinkes Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Banyuasin
Kepala Kejari Banyuasin Erni Yusnita menegaskan komitmen kejaksaan untuk membuktikan integritas dan menuntaskan kasus korupsi hingga tuntas. Selasa 9 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan Wardiah, Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin periode 2019–2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Tahun Anggaran 2019 - 2021.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan pada Selasa 9 Desember 2025 setelah penyelidikan dan penyidikan maraton selama tujuh bulan.

Wardiah, yang juga mantan Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Banyuasin, diduga kuat melakukan penyimpangan anggaran melalui kegiatan fiktif dan markup dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) dana hibah PMI. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 325.362.572.

Kepala Kejari Banyuasin, Erni Yusnita didampingi Kasi Pidsus H. Giovani menyebutkan bahwa penyidik telah memperoleh dua alat bukti sah yang menjerat Wardiah sebagai tersangka.

Baca Juga:
Lahan Pemkab Muba 'Dikapling' Pihak Swasta, Kejari Naikkan Kasus ke Penyidikan

“Tersangka Widya terbukti melakukan kegiatan fiktif dan markup pada LKPJ tahun anggaran 2019 hingga 2021. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara cukup besar,” ujarnya.

Dalam penyidikan, terungkap bahwa sebagian besar kegiatan yang dilaporkan tidak pernah dilaksanakan. Wardiah juga diduga menaikkan berbagai komponen biaya dalam laporan pertanggungjawaban untuk memuluskan aksi korupsi yang berlangsung selama tiga tahun anggaran.

Selama proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 48 saksi dari berbagai unsur. Posisi Wardiah yang awalnya saksi berubah menjadi tersangka setelah penyidik menemukan keterlibatan langsung dalam praktik penyimpangan anggaran.

Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai 40 persen dari total dana hibah PMI Banyuasin yang berjumlah Rp 800 juta angka yang disebut memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:
Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi, Sita Uang Rp367 Juta hingga Harley Davidson

Usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Wardiah langsung digiring ke Lapas Wanita Palembang untuk menjalani penahanan. Kejaksaan juga telah mengamankan uang sitaan sebesar Rp 325.362.572 yang dititipkan ke bank sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Tersangka kami tahan hari ini. Uang sitaan sudah diamankan,” tegas Giovani.

Wardiah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diperbarui UU 20/2001, Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 UU Tipikor. 

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dana hibah termasuk bagi lembaga kemanusiaan harus dikelola secara transparan. (*) 

Baca Sebelumnya

Kejari Lebak Ungkap Capaian Penanganan Korupsi pada Hari Anti‑Korupsi Sedunia

Baca Selanjutnya

Dua Petani di Balongpanggang Gresik Tersambar Petir, Satu Meninggal Dunia

Tags:

korupsi Dana Hibah PMI kejaksaan negeri Banyuasin Tindak Pidana Korupsi

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda