Mangkir dari Eksekusi, Terpidana Penipuan Rp843 Juta Diciduk Tim Intel Kejari Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

26 Feb 2026 17:20

Thumbnail Mangkir dari Eksekusi, Terpidana Penipuan Rp843 Juta Diciduk Tim Intel Kejari Palembang
Kasi Intel Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza (Kanan) didampingi Kasubsi Intelijen Fahri Aditya saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan terpidana kasus penipuan Rp843 juta, Kamis 26 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Setelah sempat menghirup udara bebas, terpidana kasus penipuan senilai Rp843 juta akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menangkap Mailan Hangga Bin H.M. Yusuf Halim (alm) karena mangkir dari panggilan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung.

Penangkapan dilakukan pada Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kecamatan Kemuning, Palembang. 

Operasi tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza bersama tim intelijen dan didampingi tim eksekusi dari Seksi Tindak Pidana Umum.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Penangkapan ini kemudian diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Palembang pada hari yang sama.

“Penangkapan ini kami lakukan karena terpidana tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan eksekusi yang telah disampaikan secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, kami lakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasi Intel Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza.

Mailan Hangga merupakan terpidana kasus penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dalam dakwaan Penuntut Umum, ia disebut telah merugikan korban M. Ali Hasan Bin Muhammad dengan nilai kerugian kurang lebih Rp843.000.000.

Pada tingkat pertama, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1226/Pid.B/2024/PN Plg tanggal 13 Januari 2025, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palembang melalui Putusan Nomor 43/PID/2025/PT PLG tanggal 10 Maret 2025 membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bebas.

Tak berhenti di situ, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, melalui Putusan Nomor 1438 K/Pid/2025, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa.

“Setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, kami berkewajiban melaksanakan eksekusi. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka dilakukan upaya penangkapan oleh tim intelijen,” ujar Rizza.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-25/L.6.10.3/Dsb.4/02/2026 tanggal 25 Februari 2026 serta Nota Dinas dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang Nomor: ND-196/L.6.10/Es/02/2026 tanggal 24 Februari 2026.

Usai diamankan, Mailan Hangga langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-6029/L.6.10/EOH.3/11/2025 tanggal 20 November 2025 untuk menjalani hukuman sesuai amar putusan Mahkamah Agung.

Selanjutnya, terpidana akan menjalani masa pidananya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.

Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap terpidana yang mencoba menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tidak ada tempat bagi terpidana yang mencoba lari dari tanggung jawab hukum. Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” pungkas Rizza.(*) 

Baca Sebelumnya

Gepeng Meningkat saat Ramadan, Satpol PP dan Dinsos Kota Batu Siapkan Penertiban

Baca Selanjutnya

Penajaman Target Kinerja, Bapperida Situbondo Gelar Forum Lintas Perangkat Daerah

Tags:

Kejaksaan Negeri Palembang Intelijen kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar