KETIK, SAMPANG – Anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial AR (45), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. AR ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Nur Fajri Alim, mengungkapkan bahwa tersangka diduga telah berulang kali melancarkan aksinya selama kurun waktu 2024 hingga 2025.
"Aksi tersebut diduga dilakukan di sebuah salon atau tempat potong rambut yang berada di wilayah Kecamatan Sokobanah," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasanya sebagai orang tua untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya. Motif tersangka melakukan tindakan tersebut adalah untuk memuaskan hasrat seksual.
"Korban merupakan anak tiri tersangka yang menjadi sasaran tindak persetubuhan dan pencabulan," tutur AKBP Hartono. Sabtu, 18 Juli 2026.
Baca Juga:
Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Sampang Gelar Aksi KemanusiaanDalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian milik korban yang berkaitan dengan perkara tersebut.
AKBP Hartono menambahkan, penangkapan terhadap AR dilakukan setelah Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 10 Juli 026 sekitar pukul 09.00 WIB saat berada di wilayah Sokobanah.
Setelah ditangkap, AR langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*)