Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Sengketa PHPU Pasaman Barat

Jurnalis: Wawan Saputra
Editor: Muhammad Faizin

10 Jan 2025 19:33

Thumbnail Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Sengketa PHPU Pasaman Barat
Martha Dinata, kuasa hukum Paslon bupati Pasaman Barat nomor urut 3, Hamsuardi-Kusnadi saat membacakan Petitum dalam sidang PHPU di gedung MK pada Jumat, 10 Januari 2025. (Foto: Tangkapan layar youtube MKRI)

KETIK, PASAMAN BARAT – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menggelar sidang perdana terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024 pada Jumat, 10 Januari 2025.

Sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB itu dipimpin oleh Hakim Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam perkara nomor 36/PHPU.BUP-XXIII/2025, pasangan calon nomor urut 03, Hamsuardi-Kusnadi, melalui kuasa hukumnya, Martha Dinata, meminta pembatalan Keputusan KPU Pasaman Barat Nomor 1275 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat.

"Kami mendalilkan bahwa telah terjadi kesalahan pemetaan wilayah oleh pihak KPU Pasaman Barat," ujar Martha Dinata. Ia menegaskan bahwa kesalahan ini menyebabkan lokasi TPS tidak sesuai dengan domisili pemilih, sehingga partisipasi pemilih turun drastis.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Berdasarkan data, dari total 311.171 daftar pemilih tetap (DPT), hanya 182.990 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. "Sebanyak 35 persen pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak menerima form C6 atau lokasi TPS yang terlalu jauh," jelas Martha.

Kuasa hukum Hamsuardi-Kusnadi juga memaparkan bahwa petugas TPS tidak mengakomodasi pemilih disabilitas, lansia, dan mereka yang sakit keras. "Padahal nama-nama mereka tercantum dalam DPT," tambahnya. Kesalahan ini ditemukan di sejumlah kecamatan seperti Sungai Aur, Kinali, Luhak Nan Duo, dan Talamau.

Selain itu, Martha mengungkap adanya praktik politik uang selama proses pemilihan. Pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti berupa rekaman video.

Berdasarkan keseluruhan dalil, pihak pemohon meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS atau setidaknya di beberapa kecamatan yang bermasalah.

Baca Juga:
MK Tegaskan Perlindungan Wartawan untuk Kepentingan Publik, Akademisi Nilai Putusan Bersifat Penegasan

"Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengambil keputusan yang adil dan progresif demi melindungi hak pilih masyarakat Pasaman Barat," tutup Martha dalam petitumnya.

Gugatan Pasangan Daliyus K-Heri Miheldi

Pasangan calon nomor urut 02, Daliyus K-Heri Miheldi, melalui kuasa hukumnya Armaedepa, juga menggugat Keputusan KPU Pasaman Barat Nomor 1275 Tahun 2024. Gugatan ini terdaftar dalam perkara nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Armaedepa menjelaskan, terdapat pelanggaran serius terkait penyusunan daftar pemilih oleh KPU Pasaman Barat. Hal ini menyebabkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Ia mengungkapkan bahwa 128.240 pemilih atau sekitar 41 persen dari total DPT tidak menggunakan hak pilih mereka.

Pemohon menyoroti fakta bahwa banyak pemilih terdaftar harus memilih di TPS yang lokasinya sangat jauh, bahkan hingga menyeberang pulau. "Ada kasus yang menunjukkan pemilih harus menempuh jarak lebih dari 20 kilometer untuk mencapai TPS," ungkapnya.

Selain itu, Armaedepa menyebutkan bahwa penyebaran form C6 tidak dilakukan secara efektif. "Akibatnya, lebih dari 50 persen pemilih di basis massa pasangan nomor urut 02 tidak hadir di TPS. Ini jelas sangat merugikan," tegasnya.

Dalam petitumnya, pasangan Daliyus K-Heri Miheldi meminta MK memerintahkan PSU di 34 TPS yang tersebar di wilayah Pasaman Barat, terutama di daerah dengan tingkat partisipasi di bawah 50 persen.

Sidang lanjutan untuk perkara dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025, pukul 13.00 WIB. Agenda sidang meliputi jawaban dari KPU Pasaman Barat selaku termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan bukti-bukti yang diajukan. (*)

Baca Sebelumnya

Nyabu di Kamar Kos, Dua Karyawan KSP Digrebek Polisi

Baca Selanjutnya

Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Gandeng UC Promosikan Desa Wisata

Tags:

Pilkada 2024 PHPU Mahkamah konstitusi

Berita lainnya oleh Wawan Saputra

25 Siswa SMA N 1 Lembah Melintang Lulus SNBP 2026, Berikut Daftarnya

7 April 2026 13:20

25 Siswa SMA N 1 Lembah Melintang Lulus SNBP 2026, Berikut Daftarnya

Jangan Biarkan Hukum Rimba Tumbuh di Pasaman Barat

1 April 2026 09:49

Jangan Biarkan Hukum Rimba Tumbuh di Pasaman Barat

Mobilnya Diduga Ditabrak dengan Sengaja, Penyuluh Agama di Pasbar Minta Keadilan

29 Maret 2026 17:29

Mobilnya Diduga Ditabrak dengan Sengaja, Penyuluh Agama di Pasbar Minta Keadilan

Janji Kampanye Belum Terwujud, Klaim Keberhasilan Pemda Pasbar Dinilai Terlalu Dini

27 Maret 2026 18:21

Janji Kampanye Belum Terwujud, Klaim Keberhasilan Pemda Pasbar Dinilai Terlalu Dini

Air Sungai Batang Sontang Pasbar Keruh, Warga Duga Dampak Tambang Emas Ilegal

24 Maret 2026 14:49

Air Sungai Batang Sontang Pasbar Keruh, Warga Duga Dampak Tambang Emas Ilegal

Investigasi Wartawan: Diduga Quarry Ilegal Rusak Jalan dan Cemari Air Sungai

19 Maret 2026 22:40

Investigasi Wartawan: Diduga Quarry Ilegal Rusak Jalan dan Cemari Air Sungai

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar