KETIK, SURABAYA – Puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menggelar demonstrasi pada Rabu, 15 Juli 2026 di depan kampus mereka, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Aksi ini digelar untuk menuntut transparansi pemilihan Rektor UINSA Surabaya. Puluhan massa itu juga mengkritik Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.

Wakil Ketua DEMA UINSA Surabaya, Fadlurrahman Fazley Purwadana menjelaskan, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2024 itu sarat kepentingan elit politik dan mencederai independensi.

"Kami juga ingin mendesak Menteri Agama untuk mencabut peraturan-peraturan tadi itu, PMA Nomor 17 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2024 itu sebagai perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015," ujarnya. 

Hal ini karena dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan yang memungkinkan, pemilihan rektor dilakukan secara sepihak oleh menteri agama. Kendati sudah melalui verifikasi, namun katanya di dalamnya masih terdapat kepentingan.

Baca Juga:
Polrestabes Surabaya Amankan Oknum Demonstran di Grahadi, Lutfhie: Masih Kami Hitung

"Walaupun melalui verifikasi, melalui proses seleksi. Tapi diksi yang menyatakan bahwa Menteri Agama berhak menetapkan rektor selain calon rektor," tegasnya.

Para mahasiswa UINSA yang berdemo itu ingin meminta pemilihan rektor melibatkan 75 persen suara dari civitas akademika. Rinciannya, 25 persen dari Menteri Agama. "Tapi 75 persen kami ingin benar-benar itu transparan," imbuhnya.

Massa juga meminta Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA, Prof. Akhmad Muzakki dibatalkan. Alasannya bertentangan dengan PMA Nomor 17 tahun 2021 pasal 12. Di dalam PMA tersebut Plt Rektor itu pejabat lain, bukan mantan rektor.

Dia memandang ada kejanggalan pengangkatan Prof Muzaki sebagai Plt rektor. Salah satunya keluarnya SK Plt rektor yang lebih dulu daripada masa jabatan rektor 2022-2026 habis. 

Baca Juga:
11 Tuntutan Demo Grahadi Hari Ini, Berujung Ricuh Hingga Dibubarkan Polisi

"Kalau kita lihat posisinya, seharusnya Plt Rektor itu baru bisa menjabat ketika adanya ada yang namanya kekosongan hukum, kekosongan jabatan, atau kekosongan kekuasaan," katanya.  

Sebagai informasi SK pengangkatan Plt rektor keluar pada 26 Mei 2026 sebelum SK rektor UINSA habis di tanggal 5 Juni 2026. "Mantan rektor hanya boleh diperpanjang masa jabatannya, bukan menjadi Plt," ujarnya.

Mahasiswa juga meminta tidak ada segala bentuk intervensi politik kelompok mana pun dalam proses pemilihan rektor. Karena dianggap mencederai indepensi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). 

"Kami mendesak pimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya untuk memberikan pernyataan publik terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang baru terbentuk pada tahun 2025," ungkapnya. (*)