Mahasiswa Peras Kadindik Jatim! Aksi Nekat Berujung Bui, Ini Kronologinya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Fiqih Arfani

25 Jul 2025 02:14

Thumbnail Mahasiswa Peras Kadindik Jatim! Aksi Nekat Berujung Bui, Ini Kronologinya
Polda Jatim menangkap dua pelaku yang masih mahasiswa pemeras Kadindik Jatim, Kamis, 24 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap dua oknum mahasiswa dengan inisial SH (24) warga Bangkalan dan MSS (26) warga Pontianak. usai terlibat kasus dugaan pemerasan, pengancaman maupun fitnah terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim Aries Agung Pawaei.

Kedua pelaku tertangkap tangan di salah satu kawasan di Ngagel Jaya Selatan saat menerima uang.

"Keduanya ditangkap di kafe saat menerima diduga terlibat kasus pemerasan, pengancaman maupun fitnah terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Aries Agung Pawaei,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis, 24 Juli 2025.

Kasus ini bermula, pada hari Rabu 16 Juli 2025, tersangka mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pada surat itu berisikan melakukan aksi pada Senin 21 Juli 2025.

“Tuntutan mereka untuk menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan tudingan perselingkuhan yang dilakukan dengan istri perwira TNI,” ucap Kombes Pol Jules.

Lebih jauh diterangkan, pada Sabtu, 19 Juli 2025, kedua tersangka ini dan dua orang saksi yang mewakili korban yakni Iqbal dan Fahri, melakukan pertemuan di salah satu kafe yang ada di Jalan Ngagel Jaya Selatan Kota Surabaya.

“Pada pertemuan itu disepakati memberikan uang secara tunai sebesar Rp50 juta agar demo tidak jadi dilaksanakan dan akan melakukan take down isu perselingkuhan Kepala Dinas yang sudah disebarkan oleh tersangka di media sosial Instagram dan tiktok,” terangnya.

Jules menjelaskan saat perwakilan membawa uang yang diminta kedua pelaku. “Saat itu uang yang dibawa oleh perwakilan dari korban hanya sebesar Rp20.050.000,” jelasnya.

Setelah uang itu diberikan ke tersangka, kedua tersangka akhirnya tertangkap tangan tim Jatanras dan berhasil diamankan di parkiran salah satu kafe berikut uang sebagai barang bukti yang berada di dalam baju tersangka SH.

“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 368 juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 369 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan polisi seperti satu bendel surat pemberitahuan giat demonstrasi atau unjuk rasa yang dikirimkan pada 16 Juli 2025 dikirimkan oleh organisasi FGR (Front Getakan Rakyat) Anti Korupsi, uang tunai Rp20.050.000, dua handphone serta sepeda motor.

Sedangkan, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik bahwa, organisasi FGR ini belum memiliki izin dan anggota, kecuali hanya dua orang, yakni tersangka. (*)

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

Baca Juga:
PWNU Jatim Gagas Gerakan “NUConomic”, Strategi Baru Bangkitkan Ekonomi Warga NU di Abad Kedua
Baca Sebelumnya

Danrem 072/Pamungkas Tinjau Penyaluran Beras SPHP

Baca Selanjutnya

Salut! Pengurus HKTI Gresik Solid di Bawah Terik Matahari, Ada Apa Gerangan?

Tags:

Pemeras Kepala Dinas Pendidikan Jatim Dinas Pendidikan Jatim jatim Jawa timur Polda Jatim kriminal di Jawa Timur

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar