MA Batalkan Putusan PN Serang, Mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon Dieksekusi Kejari

Jurnalis: Khoirul Umam
Editor: Rahmat Rifadin

30 Apr 2025 11:48

Thumbnail MA Batalkan Putusan PN Serang, Mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon Dieksekusi Kejari
Mantan Kadisperindag Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana dieksekusi Kejari Cilegon. (Foto: Screenshoot video YouTube Kejari Cilegon)

KETIK, CILEGON – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana kembali diringkus tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, pada Selasa 29 April 2025.

Berdasarkan rilis yang diterima ketik.co.id, terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol tersebut diringkus di kediamannya di Komplek Metro Cilegon Blok B3,No.7 RT 001,RW 008, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Nasrudin mengatakan, pihaknya mengeksekusi terpidana dalam kasus pembangunan Pasar Rakyat yang berlokasi di di Kecamatan Grogol,Kota Cilegon tahun anggaran 2018.

"Terpidana telah merugikan negara senilai Rp966.707.119," katanya.

Baca Juga:
Kejari Kota Cilegon Komitmen Ikut Warnai Pembangunan Sosial Masyarakat

Nasrudin menuturkan, sekitar pukul 11.00 WIB tim Jaksa Eksekutor membawa terpidana Tb Dikrie Maulawardhana ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tanggal 10 Maret 2025.

Dengan amar putusan mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon. Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg tanggal 3 Juli 2024.

Lebih lanjut kata dia, perkara tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama sejak persidangan pertama pada 25 September 2023. Namun pada saat itu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang menerima eksepsi dan akhirnya mengeluarkan terdaksa Tb Dikrie Maulawardhana dari penahanan di Rutan Serang.

"Atas hal tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon melakukan perlawanan atas putusan sela tersebut dan diterima oleh Pengadilan Tinggi Banten. Sehingga perkara dapat dilanjutkan ke pemeriksaan alat bukti yang diperoleh di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang," imbuhnya. 

Dikatakannya, berdasarkan pemeriksaan alat bukti tersebut akhirnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon menghukum terpidana Tb Dikrie Maulawardhana yang sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.

Namun, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon melakukan perlawanan atas putusan bebas tersebut dengan mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya membuahkan hasil atas penegakan hukum tersebut dengan Putusan MA tanggal 10 Maret 2025.Yaitu mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon yang menyatakan terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Hingga saat ini terpidana telah dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri Cilegon ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon selama 4 tahun," tandasnya. (*)

Baca Sebelumnya

DPR RI Kaisar Serap Aspirasi Warga Cilacap untuk Ekonomi Kerakyatan

Baca Selanjutnya

Sekda Jufri Rahman Resmi Kukuhkan Pengurus IWATI Sulsel 2025-2030, Dorong Kolaborasi Sosial

Tags:

Mantan Kepala Disperindag Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana kembali ditahan Dieksekusi Kejari Cilegon Kasus pembangunan Pasar Grogol

Berita lainnya oleh Khoirul Umam

Terkendala Lahan, Pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih di Cilegon Lamban

7 April 2026 15:15

Terkendala Lahan, Pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih di Cilegon Lamban

Demi Program Prioritas 2027, Pemkot Cilegon Siapkan Skema Baru

2 April 2026 12:00

Demi Program Prioritas 2027, Pemkot Cilegon Siapkan Skema Baru

Tolak Wacana PPPK Dirumahkan, Muhsinin Sebut Kinerja PPPK Lebih Baik Daripada PNS

30 Maret 2026 11:50

Tolak Wacana PPPK Dirumahkan, Muhsinin Sebut Kinerja PPPK Lebih Baik Daripada PNS

Haul Ke-470 M Sultan Maulana Hasanudin Banten, 500 Ribu Undangan Hadir

28 Maret 2026 14:42

Haul Ke-470 M Sultan Maulana Hasanudin Banten, 500 Ribu Undangan Hadir

Jelang Lebaran, Ribuan PPPK Banten Menjerit Hak Tak Setara dengan PNS

19 Maret 2026 22:45

Jelang Lebaran, Ribuan PPPK Banten Menjerit Hak Tak Setara dengan PNS

Wali Kota Cilegon Buka Ruang Kritik untuk Perbaikan Kinerja Pemerintahan

18 Maret 2026 12:49

Wali Kota Cilegon Buka Ruang Kritik untuk Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar