KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Seluruh rancangan itu lebih dahulu menjalani penelaahan sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Empat dari lima rancangan yang disebutkan meliputi Penyelenggaraan Penanaman Modal, Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Retribusi Tarif Limbah Domestik, serta Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halmahera Selatan, Sagaf Hi. Taha, membenarkan pengajuan lima rancangan regulasi tersebut. Keterangan itu disampaikannya seusai memimpin rapat bersama tim legislasi Pemkab di Kantor DPRD Halmahera Selatan, Rabu 23 September 2026.
Sagaf memastikan lima rancangan regulasi eksekutif tersebut ditempatkan pada agenda legislasi tahun depan.
“Ranperda usulan Pemerintah Daerah ini tentunya akan masuk di Propemperda 2027,” kata Sagaf.
Baca Juga:
Maluku Utara Segera Punya Kodam SendiriDi luar lima rancangan tersebut, Pemkab turut mengajukan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2015 mengenai pemilihan kepala desa (Pilkades) dan Perda tentang Bank Saruma. Kedua perubahan itu diproyeksikan menggunakan mekanisme kumulatif terbuka sehingga dapat diproses pada 2026.
Adapun dua aturan lama hendak disesuaikan lewat jalur khusus, membuka peluang pembahasan lebih awal.
“Kalau perubahan Perda tentang Pilkades dan tentang Bank Saruma ini masuk kumulatif terbuka sehingga akan segera dibahas tahun ini,” sambung politikus Partai Golkar tersebut.
Selain paket dari Pemkab, DPRD Halmahera Selatan menyiapkan 10 Ranperda inisiatif untuk dimasukkan dalam Propemperda 2027. Dengan demikian, terdapat 15 rancangan dari pihak eksekutif dan legislatif yang diarahkan menuju agenda pembentukan regulasi daerah tahun depan.
Baca Juga:
Budidaya hingga Rantai Pasok, Wabup Helmi Perkuat Fondasi Ekonomi Perikanan Halmahera SelatanSalah satu rancangan inisiatif DPRD mengatur Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pengembangan Sektor Agromaritim Terpadu Berbasis Hilirisasi. Rancangan tersebut sejalan dengan program agromaritim Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, sekaligus proyek perubahan yang digagas Sekretaris DPRD Achmad Djianto Sajuti dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II.
Menurut Sagaf, seluruh rancangan dari Pemkab maupun DPRD dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna pada 25 September 2026. Namun, Bapemperda terlebih dahulu menelaah landasan yuridis dan kondisi sosiologis guna menentukan rancangan yang benar-benar layak diprioritaskan.
Sagaf menekankan kualitas, manfaat langsung, serta keterkaitan tiap rancangan aturan dengan persoalan warga sebagai dasar penyaringan.
“Karena bagi kami, meskipun banyaknya Ranperda tapi tidak urgen, itu sama saja. Maka kita akan mengklasifikasi mana Ranperda yang betul-betul dibutuhkan masyarakat untuk kita paripurnakan masuk dalam Propemperda 2027,” tandasnya.