KETIK, LEBAK – Upaya melestarikan bahasa daerah kini menjadi kebijakan resmi di lingkungan pendidikan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Melalui Gerakan Lestari Basa Sunda Lebak (GELIS), Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menetapkan setiap hari Kamis sebagai Kemis Nyunda atau Hari Berbahasa Sunda.
Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga peserta didik untuk menggunakan bahasa Sunda dalam aktivitas komunikasi di lingkungan sekolah setiap hari Kamis.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, mengatakan, penetapan Kemis Nyunda merupakan langkah konkret untuk menanamkan kecintaan terhadap bahasa daerah sekaligus menjaga identitas dan kearifan lokal masyarakat Sunda sejak dini.
"Bahasa Sunda merupakan bagian penting dari identitas dan kekayaan budaya masyarakat Lebak yang harus kita jaga bersama. Melalui Gerakan Lestari Basa Sunda Lebak ini, kami ingin membangun kesadaran seluruh warga sekolah agar tidak hanya mengenal, tetapi juga terbiasa menggunakan bahasa Sunda dalam kehidupan sehari-hari," kata Doddy kepada wartawan, Jumat 6 November 2026.
Menurut Doddy, sekolah memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan bahasa daerah. Tanpa pembiasaan yang konsisten, bahasa Sunda dikhawatirkan semakin jarang digunakan oleh generasi muda, terutama di lingkungan formal seperti sekolah.
Baca Juga:
Hari Kedua Adipura 2026, Lebak Diuji soal Sampah, Drainase, dan Partisipasi Warga"Pelestarian bahasa Sunda perlu dilakukan secara konsisten melalui pembiasaan dan kegiatan pembelajaran yang melibatkan seluruh warga sekolah. Tidak cukup hanya diajarkan sebagai mata pelajaran, tetapi harus hidup dalam percakapan sehari-hari," ujar Doddy.
Pelaksanaan Kemis Nyunda tidak sebatas penggunaan bahasa Sunda dalam percakapan sehari-hari, tetapi juga diintegrasikan ke dalam berbagai kegiatan pendidikan.
"Setiap hari Kamis, kami mendorong seluruh kepala sekolah, guru, staf, dan peserta didik untuk menggunakan bahasa Sunda selama berada di lingkungan sekolah. Bahkan, bahasa Sunda juga dianjurkan menjadi bahasa pengantar dalam kegiatan belajar mengajar, khususnya pada mata pelajaran muatan lokal," kata Doddy.
Selain itu, sekolah didorong mengintegrasikan unsur budaya Sunda melalui kegiatan apel pagi, literasi, menyanyikan lagu-lagu daerah, serta membaca puisi dan pupuh Sunda.
Baca Juga:
Besok, KI Banten Anugerahkan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2026Doddy berharap, kegiatan tersebut dapat menjadi ruang pembelajaran yang menyenangkan bagi peserta didik untuk mengenal, memahami, dan mencintai warisan budaya daerahnya.
"Jangan sampai generasi muda kita kehilangan kedekatan dengan bahasa dan budayanya sendiri. Kita ingin anak-anak di Kabupaten Lebak tumbuh menjadi generasi yang maju dan berdaya saing, tetapi tetap mengenal akar budaya serta menjunjung tinggi kearifan lokal," tutur Doddy.
Gerakan GELIS dilaksanakan dengan berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Bupati Lebak Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penggunaan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Bahasa Daerah, serta Peraturan Bupati Lebak Nomor 435 Tahun 2022 tentang Pelestarian Budaya Lokal.
Melalui gerakan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak berharap pelestarian bahasa Sunda tidak hanya menjadi program seremonial, melainkan berkembang menjadi budaya positif yang melekat dalam kehidupan pendidikan.
"Mari kita jadikan sekolah sebagai tempat tumbuhnya kecintaan terhadap bahasa dan budaya Sunda. Melestarikan bahasa daerah bukan berarti menutup diri terhadap perkembangan zaman, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun generasi yang berkarakter dan bangga terhadap identitas budayanya," kata Doddy. (*)