Besok, KI Banten Anugerahkan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2026

4 November 2026 12:15 4 Nov 2026 12:15

Abdul Kohar

Editor
Thumbnail Besok, KI Banten Anugerahkan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2026

Ilustrasi piala dan plakat penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten Tahun 2026 kategori Badan Publik Informatif Terbaik. Komisi Informasi Provinsi Banten akan menggelar penganugerahan tersebut pada Kamis (5/11/2026) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang. (Foto: Ilustrasi AI).

KETIK, SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten akan menganugerahkan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 pada Kamis 5 November 2026.

Penganugerahan tersebut diberikan kepada badan publik yang dinilai berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi keterbukaan informasi publik.

Ketua KI Provinsi Banten Imron Mahrus mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi di lingkungan badan publik, khususnya di Provinsi Banten.

"Besok kami akan menyelenggarakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi kepada badan publik atas komitmen dan upayanya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik," ujar Imron saat dihubungi wartawan, Rabu 4 November 2026.

Menurut Imron, penganugerahan itu didasarkan pada hasil Monitoring dan Evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui proses monev tersebut, KI Banten mendorong badan publik agar semakin serius menjalankan kewajiban dalam menyediakan, mengelola, dan memberikan pelayanan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Imron menegaskan, penghargaan yang diberikan tidak semata-mata menjadi bentuk pengakuan atas capaian badan publik. Lebih dari itu, penghargaan dapat menjadi dorongan untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

"Penghargaan ini bukan sekadar capaian, tetapi juga motivasi bagi seluruh badan publik untuk terus memperkuat budaya keterbukaan informasi publik. Kami berharap kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat semakin meningkat," katanya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, badan publik perlu memastikan masyarakat memperoleh akses informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penganugerahan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 13.00-16.00 WIB di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Melalui kegiatan ini, KI Banten berharap seluruh badan publik di Provinsi Banten semakin meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya tersebut dapat memperkuat hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. (*)
 

 

 

Tombol Google News

Tags:

Ki Banten Komisi Informasi Banten Keterbukaan Informasi Publik 2026 Penganugerahan Keterbukaan Informasi Imron Mahrus Berita Banten Hari Ini Berita Serang Hari Ini Berita Banten