KETIK, SURABAYA – Kasus peluru nyasar yang melukai seorang pelajar di Gresik hingga kini belum menemui kejelasan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Jawa Timur menyatakan bahwa negara wajib bertanggungjawab atas peristiwa itu.
Insiden tersebut terjadi pada 17 Desember 2025. Korban, DFH (14), siswa SMPN 33 Gresik, mengalami luka robek di bagian punggung tangan kiri saat tengah mengikuti kegiatan sosialisasi di musholla sekolah.
Proyektil yang diduga peluru nyasar itu disebut berasal dari aktivitas latihan menembak di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang.
Baca Juga:
Gubernur Khofifah Beberkan Kunci Sukses Jatim Jadi Lumbung Pangan Nasional di Hadapan Peserta SESPIMTI PolriKetua LBH PKC PMII Jawa Timur, Roy Wakhid Ilham, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kejelasan maupun pertanggungjawaban terbuka dari institusi terkait, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Sejak kami merilis sikap pada 4 Maret 2026, belum ada kejelasan. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, kami siap menempuh jalur hukum demi keadilan bagi korban,” ujar Wakhid.
Ia menilai, lambannya respons berpotensi memunculkan tekanan baru terhadap korban dan keluarga.
Terlebih, keluarga korban sempat mengaku mendapat tekanan psikologis, termasuk permintaan agar tidak mempublikasikan kejadian tersebut.
Baca Juga:
DPRD Jatim Soroti Ledakan Petasan, Minta Pengawasan dan Edukasi Diperkuat“Keselamatan warga sipil adalah prioritas utama yang wajib dijamin negara. Jika benar peluru itu berasal dari latihan resmi, maka ini bentuk kelalaian serius yang harus diproses secara hukum,” katanya.
Menurut Roy, negara tidak boleh berlindung di balik prosedur administratif.
Satu proyektil yang keluar jalur hingga melukai warga sipil disebutnya sebagai bukti adanya kelemahan dalam sistem pengamanan yang harus dievaluasi total.
LBH PMII Jatim juga menegaskan akan mengawal kasus ini tidak hanya secara moral, tetapi juga melalui langkah hukum konkret.
Mereka mendorong investigasi independen agar fakta peristiwa dapat dibuka secara transparan ke publik.
Selain itu, pihaknya menuntut adanya proses hukum terhadap oknum yang lalai, jaminan pemulihan medis dan psikologis bagi korban, serta permintaan maaf terbuka kepada keluarga korban di ruang publik.
Kasus ini juga telah mendapat perhatian dari DPRD Jawa Timur.
Komisi C dikabarkan akan segera menjadwalkan pemanggilan pihak Marinir bersama keluarga korban guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.
Di sisi lain, Dewi Murniati, ibu korban, sebelumnya menyampaikan langsung keluhannya di hadapan anggota dewan.
Dengan suara bergetar, ia berharap negara hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi anaknya.
“Kami hanya ingin kejelasan dan tanggung jawab. Anak kami yang menjadi korban,” ucapnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai hasil investigasi maupun langkah konkret penyelesaian kasus tersebut.
LBH PMII Jawa Timur memastikan tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi korban.
“Kelalaian yang menyebabkan korban sipil harus diproses secara terbuka dan akuntabel. Kami akan terus mengawal sampai tuntas,” pungkas Roy.(*)