KETIK, SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya mengambil sikap tegas dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.

Tepat di hari terakhir batas waktu pernyataan hukum pada Senin, 4 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dalam perkara nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk yang terus menjadi pusat perhatian publik ini.

Penelusuran mendalam tim Ketik.com menyebutkan bahwa langkah banding ini diambil setelah JPU melakukan pertimbangan matang selama tujuh hari pasca-sidang putusan yang digelar pada 27 April lalu. Sikap ini mempertegas ketidakpuasan jaksa terhadap vonis majelis hakim yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Jaksa merasa vonis 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta masih jauh di bawah tuntutan mereka, yakni 8 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar.

Salahsatu sumber menyebut, upaya banding ini merupakan komitmen jaksa untuk mengawal pemulihan kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar yang muncul akibat penyalahgunaan dana hibah penanganan pandemi Covid-19 melalui Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020.

Namun, langkah hukum ini diwarnai kendala administratif yang cukup vital. Hingga Senin sore 4 Mei 2026, JPU Kejari Sleman dikabarkan belum juga menerima salinan putusan perkara tersebut dari Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Kondisi ini memicu kritik dari pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto, yang menyesalkan keterlambatan distribusi dokumen hukum tersebut karena dinilai menghambat proses penyusunan memori banding.

Arifin menegaskan bahwa salinan putusan adalah hak para pihak untuk menyusun argumen secara akurat. Ia memperingatkan agar kendala administratif seperti ini tidak mengaburkan substansi pencarian keadilan dalam kasus besar tersebut.

Fakta ini terasa ironis karena berbanding terbalik dengan janji Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dalam persidangan sebelumnya yang berharap salinan putusan dapat langsung diserahkan sesaat setelah vonis dibacakan.

Meskipun dalam amar putusannya hakim menyatakan Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, selisih masa hukuman dan belum diakomodirnya seluruh uang pengganti menjadi poin yang menonjol bagi JPU untuk membawa perkara ini ke tingkat banding.

Baca Juga:
Sleman Siapkan Hari Jadi ke-110, Bupati Tekankan Evaluasi dan Pelayanan Rakyat

Upaya banding dari JPU ini menyusul langkah serupa dari pihak terdakwa Sri Purnomo yang langsung mengajukan banding usai putusan selesai di bacakan.

Dengan begitu, maka babak baru perlawanan hukum dalam kasus hibah pariwisata Sleman ini dipastikan akan berlanjut di meja hijau. Publik kini menanti apakah Pengadilan Tinggi akan memperkuat atau justru mengubah vonis terhadap sang mantan bupati. (*)

Baca Juga:
Viral Dugaan Pungli Kasus Narkoba di Pemalang, Sri Tenang Asih: Masalah Sudah Selesai