Larangan Foto Sidang Narkotika PN Palembang Dikecam Keras, Dianggap Langgar Kebebasan Pers dan Cederai Transparansi

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Aziz Mahrizal

12 Okt 2025 15:18

Thumbnail Larangan Foto Sidang Narkotika PN Palembang Dikecam Keras, Dianggap Langgar Kebebasan Pers dan Cederai Transparansi
Ketua AJI Palembang Fajar Wiko (kiri) bersama wartawan senior sekaligus mantan Ketua PWI Sumsel Oktaf Riadi (kanan) memberikan pernyataan terkait larangan wartawan mengambil foto saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Sabtu 11 Oktober 2025. (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Larangan terhadap awak media untuk mengambil foto dalam sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Palembang memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Ketua Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palembang, Fajar Wiko, dan wartawan senior sekaligus mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Oktaf Riadi, menilai tindakan hakim tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Dalam wawancaranya, Sabtu 11 Oktober 2025, Fajar Wiko mengutuk keras tindakan hakim yang melarang wartawan menjalankan tugas peliputan di ruang sidang terbuka.

Menurutnya, tindakan itu bukan hanya mencederai prinsip transparansi publik, tetapi juga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Seharusnya kejadian seperti ini tidak perlu terjadi. Wartawan yang meliput sudah memiliki ID resmi dari PN Palembang. AJI Palembang mengecam keras tindakan tersebut karena menghalangi kerja jurnalistik dan menimbulkan pertanyaan mengapa pelarangan hanya terjadi pada kasus-kasus tertentu,” tegas Wiko.

Ia menilai perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan disepakati bersama antara lembaga peradilan dan insan pers agar kejadian serupa tidak terulang.

“Jurnalis bekerja dengan kode etik yang jelas dan dilindungi undang-undang. Pejabat, termasuk hakim, juga harus memahami batasan dan menghormati tugas wartawan. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi soal hak publik untuk mendapat informasi,” ujarnya.

AJI Palembang, lanjut Wiko, meminta agar PN Palembang mengambil langkah serius untuk memastikan kebebasan pers tidak lagi dihalangi di lingkungan pengadilan.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

 “Sudah cukup wartawan mendapat kekerasan dan intimidasi. Menghalangi kerja jurnalis berarti juga menghalangi masyarakat memperoleh informasi yang sah dan terverifikasi. Ini pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Wiko juga menambahkan, meski angka kekerasan fisik terhadap wartawan di Palembang tergolong rendah, namun tingkat intervensi terhadap kerja jurnalis masih tinggi.

“Intervensi itu awal mula munculnya kekerasan terhadap jurnalis. Padahal indeks kemerdekaan pers di Sumsel mulai membaik. Semua pihak termasuk lembaga negara dan aparat penegak hukum seharusnya memberi ruang terbuka bagi kerja jurnalistik,” pungkasnya.

Sementara itu, wartawan senior Oktaf Riadi menilai larangan hakim tersebut tidak memiliki dasar hukum, sebab sidang yang bersifat terbuka seharusnya dapat diliput oleh media.

“Kalau sidang terbuka untuk umum, tidak ada alasan untuk melarang wartawan mengambil foto atau video. Kecuali sidang anak atau perkara asusila yang memang tertutup untuk umum,” kata Oktaf.

Ia menilai hakim yang bersangkutan perlu memahami kembali aturan dasar tentang kebebasan pers

“Wartawan itu bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Jadi jangan asal melarang. Sekarang wartawan juga tidak mengganggu jalannya sidang, pakai HP, tidak pakai lampu blitz. Hakim seharusnya paham, bukan malah menghalangi,” tegasnya.

Oktaf bahkan menyindir keras tindakan hakim tersebut.

“Belajar lagi lah, hakim kok nggak tahu undang-undang pers. Baca dan pahami dulu sebelum melarang kerja jurnalis. Zaman sudah berubah, keterbukaan informasi itu hak publik,” tandasnya.(*) 

Baca Sebelumnya

Dapat Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya, Mario Aji: Jadi Penyemangat di Setiap Putaran Roda Moto2

Baca Selanjutnya

Buka Persami Saka Wira Kartika, Dandim Abdya: Bentuk Generasi Muda Cinta Tanah Air

Tags:

kebebasan pers Pengadilan Negeri Palembang kota palembang palembang Pers PN Palembang Aji

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar