KETIK, MALANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang mengusulkan 1.752 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari total jumlah tersebut, ada yang diusulkan menerima Remisi Umum (RU) I atau pengurangan masa pidana dan RU II atau langsung bebas. 

Kalapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar mengatakan dari hasil verifikasi administratif dan substantif, sebanyak 1.725 warga binaan diusulkan menerima RU I dan 27 napi lainnya masuk dalam skema usulan RU II. 

"Untuk 306 warga binaan lainnya belum diusulkan mendapat remisi. Karena mereka belum memenuhi persyaratan di antaranya masih menjalani pidana subsidair, pencabutan pembebasan bersyarat, registrasi F, maupun belum memenuhi masa pidana minimal," jelasnya, Senin, 10 Agustus 2026. 

Dari jumlah 27 warga binaan yang diusulkan mendapat RU II, terdiri dari 18 napi kasus kriminal umum dan sisanya kasus narkoba. Namun data ini masih berupa usulan, sehingga jumlahnya masih dapat berubah. 

"Seluruh data warga binaan yang mendapat RU I dan RU II masih dapat berubah, karena ini masih berupa usulan. Untuk jumlah pastinya, akan diumumkan lebih lanjut pada 16 Agustus nanti atau sehari jelang penyerahan remisi," ungkapnya. 

Baca Juga:
Kemenko Kumham Imipas Soroti Overstaying Warga Binaan saat Kunjungi Lapas Batam

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa adanya perlakuan khusus. 

"Remisi bukanlah sekedar hadiah, melainkan hak warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan. Kami memastikan seluruh proses verifikasi usulan remisi berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya. 

Christo juga menambahkan, bahwa pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus positif bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri melalui pembinaan kepribadian dan kemandirian. Dengan bekal keterampilan yang dimiliki, mereka akan siap kembali di tengah masyarakat dan menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang produktif.

"Harapan kami, remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Ketika nanti bebas dan kembali ke masyarakat, mereka telah siap menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri dan bermanfaat," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Porseni HUT Ke-81 RI di Lapas Malang Dibuka, Sportivitas Jadi Ajang Pembinaan