Laksanakan Putusan Kasasi, Kejari Sleman Eksekusi Terdakwa Lurah Caturtunggal Nonaktif

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

26 Jul 2024 01:10

Thumbnail Laksanakan Putusan Kasasi, Kejari Sleman Eksekusi Terdakwa Lurah Caturtunggal Nonaktif
Lurah Caturtunggal nonaktif Agus Santoso di eksekusi di Rutan Kelas IIA Yogyakarta oleh Rosalia Devi K SH selakuJaksa Penuntut Umum, Rabu (24/7/2024). (Foto: Dok Kejari Sleman for Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Indra Aprio Handry Saragih, Kamis (25/7/2024) menyebut pihaknya Rabu (24/7/2024) telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa Agus Santoso.

Eksekusi dilakukan karena putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman.

Menurut Bambang, eksekusi terhadap terdakwa Agus Santoso tersebut dikarenakan telah adanya putusan Mahkamah Agung Nomor : 3713 K/Pid.Sus/2024 tanggal 22 Juli 2024.

"Mahkamah Agung RI menjatuhkan putusan Kasasi berupa pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000, subsidair 2 bulan kurungan," ungkap Bambang.

Ia tambahkan, selain itu terdakwa Agus Santoso juga dijatuhi hukuman tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp350.000.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut.

Baca Juga:
Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Selanjutnya apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Sleman Indra Aprio Handry Saragih menambahkan Kajari Sleman memerintahkan agar eksekusi dilakukan secara tuntas baik pidana penjara, denda maupun uang pengganti.

Adapun terdakwa Lurah Caturtunggal nonaktif Agus Santoso dieksekusi di Rutan Kelas IIA Yogyakarta oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan dan UHEKSI pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman Rosalia Devi K selaku Jaksa Penuntut Umum dengan menandatangani berita acara pelaksanaan putusan.

Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa

Baca Juga:
Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Agus Santoso yakni Aji Febrian Nugroho dan Muhammad Yori Desiyanto dari Kantor Hukum Layung dan rekan mengaku pihaknya telah menerima relaas pemberitahuan isi putusan Kasasi Mahkakah Agung RI: Nomor 3713 K/Pid.Sus/2024 Jo. Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK Jo. Nomor 10 /Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk tersebut.

Menurut Aji Febrian Nugroho langkah berikutnya yang bisa mereka tempuh adalah upaya hukum luar biasa yakni PK (Peninjauan Kembali).

Meski begitu, baik Aji Febrian Nugroho maupun Muhammad Yori Desiyanto mengaku belum ada keputusan final menyangkut upaya selanjutnya tadi.

"Di samping belum dapat salinan putusan, kami juga belum diskusi lebih dalam dengan pak Layung Purnomo selaku Ketua Tim Penasehat Hukum. Maupun klien kami bapak Agus Santoso perihal putusan Kasasi ini," terangnya.

Lebih jauh ia sampaikan, pihaknya saat ini baru menerima petikan amar putusannya saja. Mengingat belum membaca putusan Kasasi selengkapnya. Maka belum bisa memberikan keterangan secara lengkap.

Namun, sebut Aji sekilas dalam amar putusan Kasasi tersebut terlihat adanya perubahan penerapan pasal pemidanaannya. Hakim MA dalam putusannya menyebut yang terbukti adalah pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara pasal 2 nya tidak terbukti.

Perlu diketahui, semula Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Kamis (28/12/2023) menjatuhkan vonis kepada terdakwa Agus Santoso 8 tahun penjara, hukuman denda Rp400 juta dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp350 juta.

Itu setelah sebelumnya terdakwa Agus Santoso dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta oleh Jaksa Penuntut umum (JPU).

Nah, atas vonisnya tersebut Agus Santoso mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DIY, dan divonis pidana penjara 7 tahun (turun satu tahun, red) dan denda Rp400 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Serta adanya pidana tambahan bagi terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta.(*)

Baca Sebelumnya

Putusan Bebas ke Ronald Tannur, Pengamat Hukum: Hakim Abaikan Alat Bukti dan Hasil VER

Baca Selanjutnya

Lebar Jembatan Bailey 4 Meter, Jembatan Baru di Kedungpeluk Sidoarjo Malah 7 Meter

Tags:

Kejati DIY Kejari Sleman Kalurahan Caturtunggal Kajari Sleman Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa TKD Caturtunggal Depok Sleman Penkum Kejati DIY Puspenkum Kejagung

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar